JAKARTA– Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merilis sebanyak 1.237 dari total 2.357 Pegawai Negeri Sipil pelanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah diberhentikan. Secara persentase, 53 Persen dari PNS itu telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jumlah 1.237 PNS itu meliputi 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah, kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran pers yang diterima FIN, Selasa (30/4) sore.
Ridwan menerangkan, keputusan itu sesuai sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sejak 6 Maret lalu, kita telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan PTDH paling lambat Selasa (30/4) lalu. Ini juga dilaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB, jelasnya.
Diakui Ridwan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini. Seperti, kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi. Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan, ujar Mohammad Ridwan.
Kesulitan lainya, sambung Ridwan, ada sejumlah instansi menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian. Jadi ini yang membuat pemberhentian ditunda terus, bebernya.
Terakhir yang membuat SK PTDH selalu ditunda adalah terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal. Sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian. Kami juga menemukan data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH, jelasnya.
Ridwan mengingatkan kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan tanggal 30 April 2019 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (rls/fin/tgr)