Tentang Perda KTR, Satgas Mulai Lakukan Penindakan Januari 2020

SOREANG – Untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR, dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 700/Kep-523-Dinkes/2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegak KTR.

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Marlan, saat menjadi narasumber bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) H. Kawaludin dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Grace Mediana Purnami, dalam acara Ngawangkong Bari Ngopi di Kawasan Taman Uncal Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Jum’at (8/11/2019).

“Untuk Perda KTR sudah kami sosialisasikan dari awal 2018, begitu perda ini ditetapkan oleh DPRD. Setelah satu tahun sosialisasi, lalu terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 terkait juklaknya. Di mana per tanggal 8 Desember 2018, Perda itu sudah sah diberlakukan,” katanya saat menghadiri acara yang digagas Bagian Humas dan Protokol.

Namun implementasi perda, terang Marlan, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Pasalnya, saat itu  alat penegak Perda KTR belum diterbitkan.”Satgas Penegak KTR baru terbentuk di bulan September 2019, yaitu melalui kepbup. Kemudian kami juga perlu mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis, yang baru terlaksana di bulan Oktober. Insyaa Allah per 1 Januari, satgas sudah mulai dapat melakukan penindakan,” tuturnya.

Marlan menjelaskan, dalam jangka 2 bulan ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Sampai saat ini, anggota satgas baru berjumlah 60 personil. ”Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, institusi terkait, orgmas (organisasi kemasyarakatan) dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang peduli kesehatan,” akunya.

Lebih lanjut Marlan mengatakan, dalam perda, ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) dan merupakan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar. ”Fasilitas Layanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah dan Angkutan Umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan