Tenaga Baru, 24 Penyelidik jadi Penyidik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendapat tambahan penyidik. Kemarin (11/3), lembaga antirasuah itu membuka pelatihan untuk 24 orang penyelidik yang nantinya dilantik menjadi penyidik. Semua calon penyidik itu berasal dari internal KPK, tepatnya dari Direktorat Penyelidikan dibawah Deputi Penindakan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pelatihan calon penyidik kemarin merupakan angkatan ke empat. Sumber daya manusia (SDM) baru itu nantinya akan melengkapi penyidik saat ini yang jumlahnya sekitar 80 orang. Dari internal (KPK) itu pegawai yang sebelumnya berkarir sebagai penyelidik menjadi penyidik, kata Agus di gedung anti-corruption learning center (ACLC) KPK.

Dalam waktu dekat, KPK juga akan melakukan tes calon penyidik terhadap 167 perwira Polri. Para perwira itu dikirim Polri atas permintaan KPK. Mereka akan menjalani serangkaian tes ketat sebelum akhirnya dinyatakan lolos menjadi penyidik komisi antirasuah. “Nggak tahu nanti yang lulus berapa (kandidat penyidik dari Polri, red),” terangnya.

Agus menerangkan, kebutuhan penyidik di KPK saat ini masih belum sejajar dengan Independent Commission Againts Corruption (ICAC) Hongkong maupun Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Di ICAC, misalnya, komposisi penindakan yang didalamnya terdapat penyidik paling mendominasi. Yakni 70 persen.

Agus mengakui, komposisi penindakan masih dibawah deputi lain. Itu karena desain awal KPK tidak hanya fokus pada penindakan. Tapi juga pencegahan. “Mungkin desain awalnya yang agak keliru, karena supporting system (sistem yang mendukung) lebih banyak dibanding dengan penindakan,” papar eks kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Ke depan, Agus berencana merekrut lebih banyak SDM untuk memperkuat penindakan. Dia akan meminta orang-orang di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penyidik PNS (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk masuk menjadi penyelidik.

Penyelidik yang berasal dari berbagai instansi itu diharapkan membuat penanganan kasus di KPK lebih bervariasi. Penyelidik dari OJK, misalnya, diharapkan bisa menyentuh pasar modal dan perbankan. Begitu pula penyelidik dari KLHK dapat diandalkan untuk menelusuri indikasi korupsi di sektor lingkungan dan sumber daya alam (SDA).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan