Temuan Rp 20 M di DBMPR Ditindaklanjuti

BANDUNG – Adanya pernyataan dari Badan Anggaran (Bangar) DPRD Jabar bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) ada temuan sebesar 20 miliar diakui oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat Koswara.

Dia tidak menampik temuan BPK yang mencapai Rp20 miliar yang berasal dari beberapa paket (pengerjaan proyek) dari yang kelebihan pembayaran sama harganya yang dianggap ketinggian.

Dia mejelaskan, temuan BPK itu terbagi dari dua kategori. Pertama, adanya pengerjaan proyek jalan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan adanya kelebihan pembayaran karena da kekurangan fisik di lapangan. Sehingga, harus dikembalikan uangnya.

“Dan itu sudah diproses juga pengembaliannya,’’ jelas Koswara kepada wartawan ketika dihubungi kemarin (14/6).

Adapun kategori kedua,  yaitu temuan pada satuan harga komponen pengerjaan jalan yang dianggap tinggi oleh BPK. Akan tetapi sebetulnya harga-harga tersebut sudah melalui proses lelang.

“Harga ini kan kalau dari sisi dinas kita peroleh dari lelang, kalau dianggap ketinggian berarti proses lelangnya yang nggak bener dong kalau ketinggian,” katanya.

Koswara memastikan, akan segera melakukan evaluasi menindaklanjuti temuan tersebut kepada seluruh jajarannya. Bahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan semua pengerjaan proyek infrastruktur yang jadi kewenangannya.

“Jadi kalau harga ketinggian tidak ada hubungannya dengan pengawasan. Itu di proses lelang. Kalau masalah kelebihan pembayaran berarti pekerjaanya kurang tepat, itu dipengawasan berarti harus ditingkatkan. Kalau masih kurang kemarin ya harus dibagusin lagi,” pungkas Koswara.

Sementara itu, sebelumnya, peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jabar TA 2018 masih menyisakan setumpuk pekerjaan rumah. DPRD Jabar meminta pemerintah segera menyelesaikannya maksimal 45 hari kerja.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar Irfan Suryanegara mengatakan ada sejumlah catatan dari BPK atas LKPD TA 2018. Terutama catatan-catatan yang sifatnya administratif di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dalam rapat LHP BPK dan badan anggaran kemarin, meminta 45 hari harus sudah selesai. Apa-apa yang menjadi catatan BPK, terutama yang sifatnya administratif,” kata Irfan, Kamis (13/6).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan