Tempat Ibadah Dilarang di Basement

BANDUNG– Sesuai dengan Perda Nomor 14 tahun 2018 mengatur bangunan gedung yang bersifat ruang publik, salah satunya soal keberadaan tempat beribadah seperti musola dilarang dibangun di basement.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyebutkan, sebanyak  50 persen harus dirubah. Ruang ibadah harus ada di setiap ruang publik dan tempat perbelanjaan.

“Diwajibkan ada musola di setiap gedung pemerintahan dan komersil luasnya 5 persen  dari seluruh luas bangunan yang ada,” ungkapnya.

Tidak hanya ruang ibadah, praktek dokter kecil disyaratkan ada sebesar 2 persen dari luas bangunan, tempat ibu menyusui, laktasi, dan yang lainnya ada dalam perda.

“Seperti musola itu tidak boleh di basement atau gudang atau tempat pembuangan sampah. Harus dimudahkan aksesnya dan ada petunjuk kiblat,” tegasnya.

Kemudian dalam elemen bangunan, Iskandar menyebutkan tidak boleh menggunakan partikel yang dinilai membahayakan kesehatan.

“Pelarangan bahan-bahan yang dianggap beracun juga tertera dalam perda, barang-barang yang dianggap berdampak kepada masyarakat tidak boleh dipergunakan,” ungkapnya. (mg1)

Tinggalkan Balasan