Targetkan Kenaikan PAD Dari Sektor Pajak Hotel dan Rumah Kost

CIMAHI – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan rumah kost.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Ronny Rodjani, yang didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Lia Yuliawati mengakui, masih ada potensi pajak daerah dari sektor rumah kos yang belum tergali.

”Jadi memang masih ada potensi (pajak) dari rumah kos yang belum tergali,” kata Ronny, saat ditemui Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, baru-baru ini.

Untuk menggali potensi pajak dari rumah kos tersebut, Rony mengaku, pihaknya bakal melaksanakan sosialisasi. Jika sebelumnya sosialisasi hanya dilakukan kepada pemilik kos sebagai Wajib Pajak (WP), maka sosialisasi tahun ini akan menyasar pula para penghuni kos yang merupakan subjek pajak.

”Rencananya, sosialisasi dilakukan pada para mahasiswa, yang mayoritas menjadi penghuni rumah kos,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 2009 tentang Pajak dan Retribusi Pajak, tercantum bahwa rumah kost yang bisa ditarik pajaknya adalah kost-an dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit.

”Penarikan pajak rumah kos ini dilakukan sejak tahun 2015. Sampai saat ini allhamdulilah wajib pajaknya terus bertambah,” jelasnya.

Namun, lanjut Ronny, sekarang ini pemilik rumah kost sudah mulai memiliki kesadaran untuk melaporkan bahwa usaha penginapan rumah kost-nya masuk ke dalam kategori wajib membayar pajak.

Alhamdulillah sekarang kan terus bertambah jumlah wajib pajaknya,” ucapnya.

Dia menyebutkan, Tahun ini, Bappenda Kota Cimahi menargetkan bisa meraih Rp103.590.780 dari 103 WP rumah kost. Sedangkan target triwulan satu, pihaknya menargetkan raihan pajak rumah kost sebanyak Rp12.784.861.

”Sekarang realisasinya sudah mencapai Rp23.697.619,” sebutnya.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, lanjutnya, sektor pajak daerah yang bisa diraih dari sektor pajak hotel cukup besar. Tahun lalu saja, realisasi penarikan pajak daerahnya mencapai Rp 633 juta. Raihan itu didapat dari hotel melati bintang satu dan melati bintang dua serta rumah kost.

”Tahun ini kita menargetkan penarikan pajak hotel menjadi Rp 710.661.137. Sampai dengan triwulan satu, penarikan pajaknya sudah mencapai Rp123.101.226. Kita akan genjot terus pendapatan dari sektor pajak, termasuk pajak hotel,” pungkasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan