Tanyakan Izin Galian C

SUMEDANG – Setelah aktivitas galian C di Gunung Geulis terhenti, rombongan anggota DPRD Jabar mendatangi tempat kawasan yang terletak di Dusun Jatisari Desa Jatiroke Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Wakil Pimpinan DPRD Jabar Ineu Purwadewi beserta rombongan meninjau lakoasi penambangan untuk memastikan bahwa aktivitas galian sudah terhenti.

Ineu mengatakan, kedatangan rombongan dewan ingin melihat lansung kondisi gunung Geulis setelah ada aktivitas penambangan. Ini juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dari Gabungan Komunitas Peduli Lingkungan Sumedang, terkait kondisi Kawasan Gunung Geulis, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu  yang rusak.

Ineu mengatakan, dari pertemuan pihak perusahan dengan masyarakat dihasilkan beberapa catatan. Salah satunya, rencana penataan kembali lingkungan yang telah rusak dengan cara penanaman ribuan pohon di sekitar wilayah Gunung Geulis.

’’Kami mengapresiasi, atas upaya yang telah ditempuh oleh unsur masyarakat di sekitar wilayah Gunung Geulis dalam upaya penataan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem alam di wilayah tersebutm,’’kata Ineu ketika ditemui di lokasi, Minggu, (20/10).

Dia menuturkan, meski membutuhkan waktu, rencana penataan lingkungan di sekitar wilayah Gunung Geulis merupakan solusi untuk menyelesaikan masalah lingkungan agar hijau kembali.

Hal ini, dilakukan untuk mengantisipasi ancaman bahaya bencana alam, yang saat ini di khawatirkan oleh masyarakat.

Lebih lanjut Ineu menjelaskan, dibutuhkan tata kelola yang tepat agar potensi-potensi alam di Jabar dapat dimanfaatkan hasilnya namun tidak banyak merusaknya.

’’Jadi ketika rencana penataan lingkungan di Gunung Geulis berhasil dilakukan maka hal tersebut akan menjadi percontohan bagi penataan lingkungan di daerah lain,’’kata dia.

Ineu menambahkan, untuk masalah perizinan tambang, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan mitra terkait Organisasi Perangkat Daerayh (OPD) agar mengevaluasi terkait sistem perizinan. Khususnya izin galian C.

’’Sistem perizinan harus memiliki standar yang jelas, jangan sampai pemberian perizinan penambangan di wilayah Jawa Barat menimbulkan masalah yang dapat merugikan masyarakat dan jika ini terjadi maka harus dilakukan punishment (hukuman),’’kata Ineu.

Sebelumnnya, aktivitas galian belum lama ini aktivitas galian sempat dihentikan sementara oleh pihak perusahaan. Hal ini karena adanya aksi yang dilakukan gabungan komunitas pecinta lingkungan dengan nama Gerakan Janur Hijau.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan