Tak Terima Putusan PN, Pemkab Lakukan Banding

SOREANG – Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut terkait upaya banding yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap putusan majelis hakim dalam kasus gugatan perwakilan kelompok (class action) yang mereka menangi beberapa waktu lalu. Saat ini, para pedagang mengaku lebih ingin menikmati suasana tenang berjualan pascaputusan yang dinilai pro rakyat tersebut.

Salah seorang pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah Edi Sudjana (40) mengatakan, ke depan ia dan para pedagang lain mengaku ingin mengelola pasar tersebut secara swadaya dengan baik. “Soal urusan hukum biar ditangani oleh kuasa hukum, karena itu bukan bidang kami,” ucapnya di sela-sela acara makan bersama (botram) dan tumpengan di areal Pasar sayati belum lama ini.

Edi menambahkan, acara tersebut merupakan salah satu bentuk rasa syukur para pedagang setelah memenangi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung beberapa waktu lalu. Selain itu, kegiatan tersebut juga sekaligus dilakukan dalam memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Dalam pelaksanaannya, para pedagang mengenakan seragam hijau khas yang sebelumnya mereka selalu kenakan saat mengawal persidangan di PN Bale Bandung. Diiringi lantunan Salawat, para pedagang berkumpul dengan membawa makanan dari rumah masing-masing.

Sementara itu di lokasi acara, belasan tumpeng sudah menunggu mereka sejak pagi. Sampai berita ini disusun, kegiatan masih berlangsung karena rencananya diakhiri dengan tabligh akbar malam harinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Bale Bandung akhirnya mengabulkan gugatan para pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah terkait status kepemikikan tanah dan kios mereka, dalam sidang putusan Selasa (5/3/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Astea Bidarsari itu, hakim memutuskan jika kios di Pusat Perbelanjaan Sayati Indah secara sah dan meyakinkan, adalah milik para pedagang secara perseorangan.

Selain itu para pedagang secara bersama-sama dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah Pusat Perdagangan Sayati Indah. Putusan itu pun menggugurkan klaim Tergugat II yaitu Pemerintah Kabupaten Bandun, bahwa pasar tersebut merupakan aset pemerintah. Bersama tergugat I PT Sukses Sayati Indah, Pemkab Bandung juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan