Tak Kunjung Dieksekusi, Pedagang Pasar Layangkan Aanmaning Kedua

SOREANG – Pedagang Pasar Ciwidey kembali melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk mengeluarkan Surat Teguran (Aanmaning) kedua terhadap Bupati Bandung. Hal itu dilakukan setelah tidak diindahkannya Aanmaning pertama, sehingga mereka menilai bupati telah melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

Kuasa hukum pedagang Pasar Ciwidey, Dasep Kurnia Gunarudin mengatakan, kasus gugatan perwakilan kelompok (class action) pedagang Pasar Ciwidey terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam perkara Nomor 154/Pdt/G/2017/PNBlb, sudah selesai sejak pertengahan 2018 lalu.

”Putusan pengadilan pada 17 Juli 2018 pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” jelasnya saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini.

Menurut Dasep dalam putusan majelis hakim memutuskan diantaranya menghukum Pemkab Bandung sebagai tergugat mengelola, dan memperbaiki semua Inflastrutur serta membangun pasilitas pelengkap pasar Ciwidey dan Sub Terminal Blok Cibeureum Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey secara transparan oleh instansi terkait.

”Sementara terkait kepemilikan kios, Hakim memutuskan bahwa kepemilikan sepenuhnya ada di tangan para pedagang. Oleh karena itu, hakim memerintahkan Pemkab Bandung untuk membuka blokir surat bukti kepemilikan kios dan los milik pedangang di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung sebagai turut tergugat II,” tuturnya.

Menurutnya, pada kenyataannya eksekusi tak kunjung dilakukan sampai awal Maret 2019. Oleh karena itu, para pedagang kemudian melayangkan surat permohonan Aanmaning yang kemudian dikeluarkan oleh PN Bale Bandung pada 11 Maret 2019 dengan Nomor 12/Pdt.Eks/PUT/2019/PN.Blb Jo Nomor 154/Pdt.G/2017/PN/Blb Jo Nomor 426/PDT/2018/PT.BDG.

”Pada 12 Maret 2019, Bupati Bandung yang diwakili Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bandung merespon Aanmaning pertama itu dengan pernyataan lisan bahwa mereka siap melaksanakan putusan. Sebagai langkah awal, Pemkab Bandung melayangkan surat pencabutan blokir BPN keesokan harinya,” akunya.

Meskipun demikian, para pedagang kembali merasa dipermainkan karena mereka menerima informasi bahwa surat pencabutan blokir tersebut ditarik kembali oleh Pemkab.

”Menurut informasi yang kami terima dari salah seorang petugas BPN, ternyata surat itu ditarik kembali,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikompirmasi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengatakan, pihaknya menghormati hak para pedagang dalam mengajukan kembali permohonan Aanmaning II. Namun ia menegaskan bahwa Pemkab Bandung sama sekali tidak ada niat pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan