Tahun 2020 Bapemperda Bahas 24 Perda Baru

CIMAHI – Sebanyak 24 Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan tergarap tahun 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Rinciannya, 18 Perda baru dan enam Perda lama yang direvisi kembali dalam anggaran tahun depan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri mengatakan, Perda garapan para wakil rakyat itu sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah dibahas.

”Tahun 2020 kita sekitar 20-24 (Perda) maksimal. Itu sudah ada Propemperda-nya,” kata Enang saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (13/4).

Politisi partai Nasdem ini mengungkapkan, Perda baru tersebut rencananya digarap tahun depan. Dia menyebutkan 20 Perda tersebut di antaranya adalah seputar Cagar Budaya, Pendidikan Karakter, Rencana Induk Perhubungan, Pengelolaan Sumber Mata Air, Organisasi Kemasyarakatan, Maket Cireundeu dan Cipageran dan lain-lain.

Sementara Perda yang direvisi di antaranya tentang Penangguulangan Tuna Sosial, Pelopor Kepemudaan, Penangguulangan Narkotika, Gedung dan Bangunan serta Kearsipan di Kota Cimahi.

”Ada juga Perda yang rutin dibuat. Seperti Perda APBD, APBD Perubahan, Pertanggungjawaban,” terang Enang.

Dalam setiap Perda, lanjutnya, itu dibutuhkan waktu paling cepat dua minggu hingga satu bulan. Khusus Perda baru, terangnya, harus berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk akademisi dari Peguruan Tinggi (PT).

Untuk menggarap Perda itu, lanjut Enang, pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp hingga Rp 200 juta untuk satu Perda.
Artinya, uang yang akan dikuras dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi untuk menyelesaikan Perda tahun 2020 mencapai Rp 4-4,8 miliar.

”Untuk tahun depan itu tiap Perda itu anggarannya sekitar Rp 200 juta,” bebernya.

Enang menjelaskan, anggaran sebesar Rp 200 juta per Perda itu untuk memenuhi semua kebutuhan pembuatan Perda oleh Panitia Khusus (Pansus). Dari mulai kerjasama dengan akademisi dari Peguruan Tinggi (PT) yang melakukan kajian.

”Itu include dengan narasumber, dengan kajian. Itu sudah dengan kegiatan study banding-nya. Kalau menurut aturan di Tatib satu Pansus itu 15 orang tapi adakalanya hanya 10,” jelasnya.

Sebab anggaran sebesar itu, lanjut Enang, maka pihaknya tidak akan sembarangan dalam membuat Perda. Maka dari itu pihaknya selalu melibatkan para akademisi untuk melakukan kajian yang hasilnya menjadi penentu laik tidaknya isu yang diangkat dijadikan sebuah Perda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan