Soal Pasar Andir, PD Pasar Tempuh Langkah Hukum

BANDUNG– Pengacara Perusahaan PD. Pasar Bermartabat, Achmad Riva’i menyatakan, saat ini pihaknya sedang meminta izin perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah ini terkait dengan masalah pengelolaan Pasar Andir.

“Kalau keperdataan masih berjalan. Ada dua perkara yang kami lakukan di sana. Perkara tentang perbuatan wanprestasi dan satu lagi melawan hukum,” kata Riva’i di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (3/12).

Riva’i menuturkan, gugatan perdata ini berangkat dari hasil kesepakatan pada saat proses mediasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Yaitu, PD. Pasar Bermartabat dan PT. Aman Prima Jaya (APJ) telah menyetujui pengelolaan Pasar Andir oleh PT. APJ ini berakhir pada tahun 2016.

“Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam berita acara persidangan di BANI, para pihak menyetujui berakhir pada 2016. Hak dan kewajiban juga disampaikan di sini, menandatangani perjanjian pihak PD Pasar dan PT Aman Prima Jaya. Bahkan menandatangani majelis BANI itu sendiri,” jelasnya.

Oleh karena itu, Riva’i cukup heran manakala keluar putusan BANI bahwa PT. APJ berhak mengelola hingga 2020.

“Meminta poin lima 5 itu ada pengelolaan yang ada harus diserahkan sepenuhnya kepada PD Pasar termasuk dengan pihak ketiga sesuai PKS. Pada PKS kita itu sampai 2016. Kedua belah pihak sudah setuju semuanya bersepakat,” katanya.

Terkait klaim PT. APJ yang telah merilis itu Mahkamah Agung (MA) telah menolak banding dari PD. Pasar Bermartabat, Riva’i menyatakan pihaknya belum menerima suratnya. “Putusan MA kita belum tahu. Kita belum dapat putusan. Kita belum bisa harus semua pihak bisa bersamaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, Pasar Andir merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dititipkan ke PD. Pasar Bermartabat. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung segala upaya PD. Pasar Bermartabat di dalam peralihan aset milik Pemkot ini.

Bambang memaparkan, wewenang PD Pasar Bermartabat untuk menguasai Pasar Andir ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan