Smart SIM Diterbitkan Setelah Material SIM Lama Habis

CIMAHI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi mengungkapkan, penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru atau disebut Smart SIM di wilayah hukum Polres Cimahi baru akan diterbitkan setelah ketersediaan material SIM lama habis.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto mengatakan, saat ini ketersediaan material SIM lama masih cukup banyak, sehingga, pihaknya masih akan menerbitkan SIM jenis lama.

”Nanti sisa material SIM lama habis, baru Smart SIM berjalan secara otomatis. Sekarang masih diterbitkan yang lama,” kata Suharto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Minggu (29/9).

Smart SIM merupakan terobosan baru yang dibuat pihak kepolisian dengan mengubah desain dan menambahkan fungsinya. Kegunaan SIM jenis baru ini salah satunya dapat menjadi uang elektronik untuk pembayaran tol, parkir dan sebagainya.

”Fungsi Smart SIM yang baru pertama selain sebagai bukti kompetensi uji SIM, selain itu juga bisa untuk bayar E-Toll,” terang Suharto.

Dikatakannya, saldo uang elektrik yang terdapat dalam Smart SIM maksimla Rp 2 juta. Namun, saldo Smart SIM hanya berlaku dan diaktifkan di satu jenis bank saja.

”Misalnya awal daftar via bank BRI, maka selanjutnya harus membayar ke BRI saja dengan saldo maksimal Rp 2 juta,” katanya.

Dia menuturkan,  jika Smart SIM sudah diterbitkan, maka SIM jenis baru itu berlaku bagi pemohon baru maupun pemohon lama yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Suharto mengungapkan, pemohon baru dan pemohon perpanjangan SIM di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Cimahi dan KBB dalam sehari bisa mencapai 250 orang.

Dia menjelaskan, untuk persyaratan pembuatan SIM lama maupun Smart SIM tidak ada yang berbeda. Yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menandakan pemohon sudah berusia 17 tahun. Kemudian bagi KTP-nya yang belum diterbitkan, bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

”Kemudian, khusus pemohon baru wajib lolos dalam berbagai tahapan seperti tes tertulis dan praktik mengendarai. Kemudian harus sehat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suharto juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar segera mengajukan permohonan. Sedangkan bagi yang SIM-nya akan habis diminta memperpanjangnya tidak melebihi batas waktu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan