Skywalk Cihampelas Mangkrak Ada Apa?

BANDUNG – Anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Demokrat Sugianto Nangolah mempertanyakan proyek pembangunan Skywalk tahap kedua yang sekarang masih mangkrak.

Menurutnya, proyek tersebut seharusnya selesai pada akhir Februari 2019 lalu, namun pada kenyataannya sampai saat ini belum terselesaikan. Padahal, proyek sudah 90 persen progresnya.

’’Ini menjadi pertanyaan ada apa, dan saya minta kepada Pemerintah Kota Bandung agar menjelaskan kepada publik kenapa proyek itu bisa mangkrak,’’katanya kepada wartawan ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jumat. (20/9).

Dia menilai, sebetulnya adanya Skywalk Cihampelas ini sudah sangat baik. Sebab, selain mengatasi kemacetan, Szkywalk juga berfungsi sebagai tempat wisata belanja yang dikhususkan pedagang kaki lima.

Skywalk yang semula digagas Gubernur Jabar Ridwan ini,
memiliki konsep untuk memberdayakan perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil. Akan tetapi, karena mangkrak para pedagang yang sudah berjualan di Skywalk jadi mengeluh.

Sugianto yang juga tokoh masyarakat Cihampelas ini mengungkapkan, pembangunan tahap dua telah dimulai pada Agustus 2018 dengan estimasi lama pekerjaan tiga bulan. Bahkan, seharusnya lebih cepat karena proyek ini sebetulnya tinggal melanjutkan saja.

’’Nah yang menjadi pertanyaan apakah keuangannya ini tidak ada, atau ada masalah dengan pemborong atau apa. Padahal Kota Bandung itu seharusnya jadi contoh,’’ucapnya.

Sugianto menambahkan, akibat mangkraknya proyek tersebut saat ini kondisinya sudah mulai banyak rusak dan berkarat. Sebab, tidak ada pemeliharaan dari kontraktor. Bahkan, dikhawatirkan menimbulkan bahaya.

’’Ini harus diselesaikan, jangan sampai menunggu ada korban, itu kan besi semua, nanti bisa jadi dicuri banyak yang hilang dan menimbulkan bahaya bagi pengendara di bawahnya,’’kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung Arif Prasetya pernah stetmen pada (11/3) bahwa mangkraknya pengerjaan Skywalk Jalan Cihampelas Tahap dua disebabkan habisnya waktu pengerjaan. Bahkan, pihak kontraktor sudah diberikan toleransi tambahan waktu 50 hari masih belum selesai.

Pemkot Bandung telah mengirimkan surat yang menyatakan proyek terhentikan pada akhir Februari lalu. Hingga kini proyek sudah mencapai 90 persen. Sebagai konsekuensinya, kontraktor akan dikenakan denda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan