Siswa Berlatar belakang Tak Mampu Tetap Jadi Perhatian

CIMAHI– Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi menyambut baik adanya penghapusan regulasi penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2019.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, penghapusan SKTM sebagai salah satu syarat siswa pada PPDB 2019 tersebut berdasarkan pada Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB.

”Kami sangat setuju. Sebab dengan SKTM dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan. Meskipun di Cimahi tidak seperti itu,” kata Hendra saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Jumat (15/2).

Menurut Hendra, khusus di Cimahi, meski penggunaan SKTM dihapuskan, namun siswa yang memiliki latar belakang tidak mampu tetap akan menjadi perhatian pihaknya. Sehingga Disdik akan melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap siswa-siswa yang memang masuk dalam kategori tidak mampu.

”Tentunya pendataan yang kami lakukan bekerja sama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, seperti Dinas Sosial. Mereka kan yang memiliki data. Seperti yang tercantum dalam Program Keluarga Harapan,” ujarnya.

Hendra mengaku, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi data siswa yang tidak mampu. Namun demikian, pihaknya masih harus menggodok formulasi ketentuan yang akan dipakai.

”Formulasinya kita tentukan lagi. Ada udah punya data kita. Kita lagi bahas. Ke depan juga akan sosialisasikan,” ucapnya.

Dijelaskannya, saat ini regulasi untuk PPDB 2019 masih belum menemui kepastian. Salah satunya seputar aturan adanya ketentuan zonasi. Sebab jika mengacu pada Permen Kemendikbud Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB, sistem penerimaan siswa baru tahun ini memang masih diberlakukan.

”Hanya saja, secara detail belum dijelaskan mengenai radius domisili dengan sekolah dan sebagainya,” jelasnya.

Hendra menuturkan, dalam Permen tersebut, baru menyatakan bahwa diatur kewajiban sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal atau yang sama dengan sekolah asal.

”Dalam Permen itu hanya menyatakan zonasi, cuma zonasi ini (termasuk radius) nantinya akan menjadi kebijakan Pemda (Pemerintah Daerah),” tuturnya.

Namun, terkait detail zonasi termasuk pengaturan radius domisili dengan sekolah, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu. Di antaranya dengan mendata para calon siswa baik yang akan melanjutkan ke SD, SMP hingga SMA.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan