Sistem Teknologi KPU Sangat Memadai

JAKARTA – Untuk memas­tikan proses penghitungan suaran Komisi Informasi Pu­blik (KIP) memantau langsung dan memastikan server dan sistem IT KPU berjalan dengan baik.

Hal itu terbukti penggunaan teknologi terbaru yang memungkinkan informasi cepat dipantau dan dijabarkan oleh masyarakat.

“Jadi itu salah satu ukuran bahwa mereka mempu­nyai sistem informasi yang baik. KPU ini kumpulan anak muda yang punya idealisme untuk membuat bangsa ini menjadi bangsa yang baik. Sangat demo­kratis,” kataya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pu­sat. Jumat (26/4).

Romanus menambahkan, antusiasme Pemilu kali ini sangat kuat. Setelah melihat server dan sumber daya yang diguanakan KPU, un­tuk menyalahgunakan ma­salah itu sangat sulit. Se­hingga, kepada pihak-pihak yang masih ragu kepada penyelenggaraan Pemilu, bisa langsung tanyakan ke KPU.

“Jangan mengembangkan isu di luar yang susah di­jangkau.Mereka punya sistem yg benar, dan informasi yg benar,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, komisi informasi daerah juga melakukan hal sama. Sehing­ga, dapat dipastikan semua berjalan. Sekali lagi kami tidak bisa masuk ke hal-hal yang teknis. Karena kami bukan atasan KPU.

’’Kami selalu mengandalkan sistem yang digunakan oleh KPU, sekali lagi kalau sistem­nya baik kita percaya semua kerja akan berjalan dengan baik, bebernya.

Selain KIP, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga memantau proses sistem aplikasi penghitungan milik KPU. Hadir Ketua Bawaslu Abhan bersama Anggota Ba­waslu Mochammad Afifuddin. Mereka melihat server sampai sistem IT yang digunakan oleh KPU.

Di tempat sama, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, KPU mendapatkan konfir­masi dari KIP yang menany­akan mengenai transparansi KPU. Namun, sebelumnya masyarakat harus tahu regu­lasi UU nomor 7 taun 2017 maupun PKPU tentang pemun­gutan, penghitungan, reka­pitulasi, dan penetapan hasil. Sebab, pada perhitungan dilakukan secara berjenjang berdasarkan berita acara ma­nual yang dibuat di masing masing tingkatan.

’’Kalau di TPS petugas kita membuat Form C1, Form itu dibawa kecamatan di rekap. Kemudian penyelenggara pemilu di kecamatan mem­buat berita acara dalam Form yang disebut Form DA. Ke­mudian itu dibawa ke Ka­bupaten, KPU Kabupaten melakukan rekapitulasi, dituangkan dalam Form DB kemudian naik dibawa ke provinsi dilakukan rekap secara terbuka dicatat di dalam Form DC. Form DC di masing-masing provinsi itu dibawa ke rekap nasional dan ditetapkan KPU sebagai hasil pemilu secara nasional,’’ paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan