Sidang Lanjutan Itoc Ditunda 

BANDUNG – Sidang lanju­tan mantan Wali Kota Cimahi dua priode Itoc Tochija ter­paksa harus ditunda. Pasalnya, kondisi kesehatannya yang tidak mungkin untuk mengik­uti jalannya sidang.

Rencananya, sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana pembebasan lahan Ci­beureum dengan agenda men­dengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cimahi atas eksepsi yang diaju­kan Itoc dan kuasa hukumnya, dilaksanakan pada Senin (15/4).

Dari pantauan, pria yang juga suami mantan Wali Kota Atty Suharti tersebut tampak terku­lai lemas tak berdaya di kursi roda di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Bandung. Sehingga, tim kuasa hukumnya pun langs­ung meminta majelis agar per­sidangan ditunda.

Selain duduk di kursi roda, Itoc pun selalu tak jauh dari tabung oksigen sebagai alat bantu pernapasannya. Mema­suki ruang sidang, Itoc meng­gunakan kursi roda dalam kondisi sakit, tak hanya itu salah seorang kerabatnya juga membawa tabung oksigen se­bagai alat bantu pernapasan.

Saat sidang sudah dibuka, salah seorang kuasa hukum Itoc, Binsar Sitompul memo­hon agar majelis memper­timbangkan kondisi kesehatan Itoc yang tidak bisa mengikuti persidangan, dan memohon agar persidangan ditunda.

”Kami meminta untuk dit­unda karena kondisi pak Itoc. Beliau sakit. Tadi saja terge­letak (pingsan) pagi-pagi,” katanya di pesidangan.

Karena melihat kondisi ter­dakwa, akhirnya, Majelis yang dipimpin M Razad pun langsung mengabulkan permintaan kuasa hukum Itoc. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan ja­waban JPU atas eksepsi Itoc.

Binsar mengaku persidangan terpaksa dibatalkan lantaran kliennya sakit, yakni gang­guan jantung dan paru-paru.

”Ya kondisinya parah begitu. Kan kalau sidang harus dalam kondisi sehat. Tadi juga begitu sampai sini langsung tergeletak,” katanya usai persidangan.

Binsar pun sempat menyo­roti kehadiran jaksa. Padahal dalam persidangan sebelumnya sudah disepakati jika persidangan digelar pagi hari, tapi tadi justru jaksanya datang terlambat.

Sementara itu jaksa Kejari Ci­mahi, Fauzi Sanjaya membantah dirinya datang terlambat sehing­ga membuat sakit Itoc kambuh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan