Siapkan Aturan Tegas bagi PKL

BANDUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di perkotaan yang kerap mengganggu permasalahan keamanan dan ketertiban umum. Hal itu setelah ada pandangan dari fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyebutkan, penataan PKL sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 sudah kuat, namun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan optimal di samping jumlah PKL yang sangat banyak.

“Kami berkomitmen untuk konsisten menegakkan aturan soal PKL. Karena jumlah PKL di Kota Bandung yang terdaftar ada sekitar 22 ribu, belum yang dari luar Kota Bandung. Ini fungsi antara aparat kita dalam menegakkan perda, maka dari itu diperkuat untuk ketentraman dan ketertiban,” ujar Yana di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin (18/6).

Salah satu titik pusat membeludaknya PKL adalah di wilayah Kecamatan Regol yang menjadi sentra pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Mulai dari Jalan Kepatihan, Dewi Sartika, Otista, Mochammad Toha, Alun-alun dan di depan ITC Kebon Kalapa.

Sekretaris Kecamatan Regol, Teddy Wirakusumah mengaku, tak bisa melarang atau memberhentikan arus PKL di wialayahnya.

“Kami sedang berupaya mencari solusi agar PKL diberikan ruang atau tempat sehingga tertata dengan baik. Bandung menjadi magnet para PKL tidak hanya khusus penduduk Kecamatan Regol tetapi juga dari luar Bandung,” katanya.

Dia menyebutkan, beberapa tahun lalu sempat terjadi kedatangan 3 ribu PKL dari Garut yang sengaja datang dari subuh menggunakan kereta untuk menjadi PKL di Kecamatan Regol.

“Kami berupaya untuk mengurangi PKL datang dari luar, membatasi aspek pembinaan dan pembiayaan hanya teruntuk PKL di Kota Bandung. Pembinaan dan bantuan modal tidak diberikan kepada PKL diluar Kota Bandung,” pungkasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan