Sengketa Pilkada Bisa Daftar Online

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis digital ini pun telah siap digunakan para pencari keadilan pemilu dalam ajang Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyambut baik diluncurkannya SIPS. Menurutnya, aplikasi ini bisa menjadi langkah lanjut mewujudkan integrasi digitalisasi antarlembaga penyelenggara pemilu. Hasyim menilai, dikarenakan KPU bekerja di ranah teknis pemilu, sedangkan Bawaslu di ranah pengawasan, maka sebaiknya dapat dibangun sistem informasi terintegrasi untuk mempermudah kepentingan yang terkait pemilu.

“Ada baiknya kalau sistem integrasi yang dibuat Bawaslu untuk pengawasan dalam mengawasi fungsi-fungsi (kerja) yang disiapkan KPU dalam hal kepemiluan,” ujar Hasyim di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (18/12). Dia mengakui, jika pelaksanaan pemilu dan pengawasannya bisa terintegrasi dalam sistem informasi yang terkoneksu, maka dapat menjadi keunggulan tersendiri. Selama Pemilu 2019 usaha tersebut sudah pernah dilakukan. “KPU bersama-sama Bawaslu dan penyelenggara pemilu lain berharap SIPS bisa menjadi akses keadilan pemilu bagi publik,” jelasnya.

Karena itu, Hasyim melihat SIPS dapat menjadi simbolisasi kegiatan Bawaslu yang bisa semakin ‘online oriented’ soal pelayanan. Hal itu menurutnya membuat tugas-tugas Bawaslu dapat lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurutnya, UU hanya memberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

Sebab itu, apabila ada pemohon sengketa yang lokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan permohonan melalui SIPS. Namun, setelah itu pemohon masih tetap harus melakukan pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat. “SIPS ini upaya Bawaslu untuk mendekatkan para pencari keadilan pemilu agar tidak terlalu rumit,” kata Abhan.

Ia menjelaskan, melalui SIPS ini, para pencari keadilan pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan