Segera Terapkan Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

CIMAHI – Pemerintah Ci­mahi terus berupaya mengu­rangi volume sampah. Salah satunya dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Peng­elolaan Sampah. Dalam perda tersebut diatur juga masalah penggunaan kantung plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Mochammad Ronny menga­takan, posisi aturan itu saat ini masih berupa Rancangan Perda (Raperda) yang sudah diverifikasi oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini, berkasnya sudah berada di DPRD Kota Cimahi.

”Tinggal tunggu sidang Pa­ripurna untuk pengesahan Raperda pengelolaan sampah menjadi Perda,” kata Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (25/2).

Pihaknya berharap Perda itu sudah disahkan dalam tiga bulan ke depan. Setelah Perda selesai, implementasi aturan tentang penggunaan kantung plastik akan diper­jelas lewat Rancangan Pera­turan Walikota (Raperwal). Dalam Raperwal itu akan mengatur seputar pelarangan penggunaan kantung plastik sekali pakai.

”Jika perda itu sudah dite­tapkan dan sudah diundang­kan, maka aturan Perwal-nya akan kita ikuti. Jadi kalau Perda ditetapkan misal bulan April, Raperwal bulan Mei sudah bisa ditetapkan,” beber Ronny.

Ronny melanjutkan, kemun­gkinan aturan tentang pela­rangan penggunaan kantung plastik sekali pakai itu baru akan diimplementasikan ta­hun 2020. Sebab, dalam pe­nerapan dan pengesahan dari Raperwal ke Perwal mem­butuhkan waktu.

Jadi, setelah Perwal disahkan, akan ada masa transisi pela­rangan penggunaan kantung plastik di minimarket atau toko modern selama enam bulan. Beda lagi dengan ma­sa transisi di pasar tradisional.

”Kalau untuk pasar tradi­sional atau pasar rakyat itu akan diberikan masa transisi satu tahun. Jadi agak rumit memang kalau di pasar tra­disional,” jelasnya.

Ronny menjelaskan, wa­cana pelarangan kantung plastik ini ditujukan untuk mengurangi beban sampah yang dibuang ke Tempat Pem­buangan Akhir (TPA). Teru­tama sampah yang sulit diu­rai, yakni sampah plastik.

Terutama kantung plastik sekali pakai. Menurut Ronny, kantung plastik sekali pakai seperti yang digunakan di pasar modern maupun pasar tradisional itu sangat sulit diurai, dan sulit didaur ulang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan