Sediakan Rp 500 Juta Untuk THR CPNS

CIMAHI – Kabar gembira diterima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi. Sebab, mereka juga ternyata bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefullo mengungkapkan, kepastian adanya pembagian THR bagi CPNS sudah berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan.

”Pemerintah Kota Cimahi dalam penentuan THR ini mengacu pada PP. Di PP disebutkan CPNS juga mendapatakn alokasi seperti PNS, sehingga di Perwal kita sudah dimasukan,” ungkap Ahmad, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (22/5).

Menurutnya, untuk THR yang diterima CPNS itu tidak akan diberikan 100 persen tetapi hanya 80 persen saja atau sama seperti gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

”Sebagian besar dari mereka (CPNS) masuk golongan IIIA atau lulusan S1/sederajat, maka mereka akan mendapatkan THR sesuai gaji pokok yakni sekitar Rp 1,9 juta,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana menungkapkan, untuk pembayaran THR bagi CPNS ini, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 500 juta.

”Pencairan THR bagi para CPNS sudah diatur di PP. Sekitar Rp 500 juta,” ungkapnya.

Pencairan THR itu dipastikan akan diberikan bersamaan dengan THR PNS. Kemungkinan dalam dua hari kedepan sudah bisa diterima.

”Kalau Perwalnya sudah ditandatangani pak wali otomatis sudah bisa dicairkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera selesai. Kami mulai proses pencairan bagi para CPNS, karena data gaji kita sudah siap,” jelasnya.

Ditegaskannya, Perwal itu harus melalui tanda tangan walikota sebagai legalitas untuk pencairan.

”Jika belum ditanda tangan, berarti THR pun belum akan dicairkan,” pungkasnya.(ziz)

Tinggalkan Balasan