Sebanyak 284 ASN Dijatuhi Sanksi

NGAMPRAH– Sebanyak 284 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sanksi untuk melaksanakan apel susulan. Hal itu berdasarkan surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 800/04-BKPSDM yang ditandatangani Plt Kepala BKPSDM Agus Maolana.

Itu juga merupakan bagian dari kebijakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di awal tahun soal hukuman/sanksi kepada para ASN yang terlambat datang pada apel pagi. Namun, tidak seperti di lingkungan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni mereka yang tidak disiplin diberi rompi oranye, sanksi yang diberikan kepada ASN di KBB adalah melaksanakan apel susulan di hari berikutnya. “Apel pagi ini menjadi hal wajib bagi ASN,” tegas Umbara.

Sejumlah ASN yang mendapatkan sanksi terdiri dari bagian Setda, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya.

Umbara mengaku ingin membiasakan ASN di KBB disiplin dalam menghargai waktu. Jangan sampai terjadi ada yang enak-enakan tidak pernah apel, sementara rekan-rekannya selalu tepat waktu hadir dalam apel pagi. Dirinya yakin jika semua menghargai waktu dengan datang tepat waktu saat apel, akan berdampak kepada kinerja yang juga bagus sehingga jargon “Bandung Barat Lumpat” bisa terealisasi.

Di sisi lain dirinya juga merasa bangga karena pada apel Senin (7/1/2019) total ASN yang hadir mencapai 1.994 orang. Hal itu menjadi rekor tersendiri karena sebelumnya jumlah sebanyak itu tidak pernah terjadi. Bahkan, pernah apel pagi hanya diikuti oleh sekitar ratusan orang. Ini menjadi cerminan bahwa kedisiplinan ASN di Bandung Barat mulai meningkat di masa pemerintahannya.

Sementara, bagi mereka yang tidak pernah ikut apel sama sekali dan terus menerus akan diberikan sanksi tegas. “Yang apel susulan kemarin sekitar 284 orang, jika melihat persentase dari yang hadir tentu sangat kecil. Kebijakan apel susulan ini akan terus diterapkan dan bukan hanya apel tapi juga salat duha berjamaah setelah apel pagi juga menjadi agenda wajib,” tegasnya.

Penjabat Sekda KBB Asep Ilyas menambahkan, kegiatan apel bagi ASN di lingkungan Pemkab dirutinkan. Bahkan, dirinya telah menginstruksikan agar dari Selasa-Kamis di setiap kantor SKPD juga melaksanakan apel setiap paginya. Hal ini untuk terus membudayakan kedisiplinan karena ASN KBB sekarang harus masuk kerja pukul 07.00 dan pulang pukul 16.00 WIB dengan sistem absen finger print yang telah di pasang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan