Satu Pelaku Curas Berhasil Diringkus

NGAMPRAH– Jasor Sinaga seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus oleh jajaran dari Polsek Cipatat.

Pelaku melakukan peram­pasan paksa kepada korban­nya di sekitaran Jalan Raya Cipatat tepatnya di Kampung Andir, Desa/Kecamatan Ci­patat pada 24 April 2019 lalu.

Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang mengatakan, pihaknya baru menindakla­njuti kasus tersebut setelah korban bernama Febry Ma­rindra melaporkan kejadian perampasan itu ke Polsek Cipatat pada 12 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah ke­jadian.

”Berdasarkan laporan kor­ban, jadi korban tiba-tiba diberhentikan di Jalan Raya Cipatat oleh dua mobil. Di dalam dua mobil itu ada se­puluh orang, namun yang melakukan perampasan em­pat orang,” ujar Asep saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Kamis (23/5).

Selain Jasor Sinaga, kata Asep, pihaknya saat ini masih menge­jar tiga pelaku lainnya yang masuh daftar pencarian orang (DPO), yakni Eliver Nababan, Samsul Simamora dan Sitorus.

”Kami tidak begitu sulit un­tuk menemukan lokasi mobil korban, karena di mobilnya dipasangi GPS. Tepatnya mo­bil tersebut dibawa oleh para pelaku ke sebuah ruko di di daerah Pasteur, Kota Bandung,” katanya.

Dirinya menjelaskan, para pelaku ini memang merupa­kan petugas dari leasing dan sengaja membawa mobil ter­sebut dengan modus korban menunggak pembayaran atau sudah jatuh tempo.

”Mungkin karena berdasar­kan telah jatuh tempo pem­bayaran, sehingga para pela­ku melakukan penyitaan paksa. Tapi, kalau berbicara kendaraan leasing kan ada hak dan kewajiban yang harus ditempuh,” terangnya.

Asep melanjutkan, saat pe­rampasan terjadi korban yang berjumlah dua orang (suami-istri) sempat berusaha mela­wan dan mempertahankan kunci kontak mobilnya. Se­hingga, saat itu sempat ter­jadi tarik-menarik antara korban dan pelaku.

”Berdasarkan keterangan korban, ketika perampasan terjadi tarik-menarik. Namun akhirnya korban menyerah karena jumlah pelaku lebih banyak. Akhirnya mobil ter­sebut dibawa para pelaku ke daerah Pasteur,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Jasor Sinaga bersama ketiga pelaku lainnya terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 junto Pasal 368 KU­H Pidana. ”Kami mengaman­kan barang bukti, yaitu mobil korban dengan nomor polisi F 1691 WW,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan