Satpol Tindak Tegas PKL yang Melanggar

CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan masih berjualan di tempat terlarang.

Sebab, area zona merah seperti bahu jalan hingga trotoar sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) bukan tempat untuk berjualan.

”Iya intinya, kalau ada yang melanggar kita kasih teguran. Kemudian kalau masih melanggar ya kita tertibkan,” tegas
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala saat ditemui di Jalan Amir Mahmud, Senin (7/10).

Ketika ditemui, dirinya dan personel Satpol PP lainnya juga tengah menertibkan pedagang yang berjualan di bahu Jalan Amir Mahmud. Tepatnya depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

Padahal, kata Titi, sebelumnya sudah mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di sana. Tapi ketika patroli, ternyata mereka tidak menggubris peringatan yang diberikan pihaknya. Maka untuk membuat efek jera, pihaknya melakukan tindakan tegas yang disebut penilangan.

”Tindakan ini kami sebut tilang, kami bawa beberapa barang pedagang sebagai barang bukti,” ucapnya.

Menurutnya, hari ini ada sebanyak tujuh pedagang yang kedapatan berjualan di bahu jalan. Di antaranya penjual Mie Baso, Mie Ayam dan minuman asongan ditilang. Barang bukti disita berupa tabung gas melon, termos dan satu dus minuman kemasan yang digunakan pedagang berjualan.

”Mereka bisa ambil kembali barang bukti ini jika sudah menjalani sidang tipiring pekan depan,” terangnya.

Mereka yang diamankan barang buktinya, harus mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan melanggar Perda K3.

”Mereka akan menjalani sidang tipiring dan hakim yang menentukan besaran denda,” katanya.

Terpisah, Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, pihaknya sangat memahami alasan mereka berjulana yakni untuk kebutuhan ekonomi. Namun, pihaknya mengimbau agar berdaganya tidak pada zona merah.

”Kita tetap imbau, patuhi aturan. Jangan jualan dimana saja. Apalagi di trotoar, itu kan untuk pejalan kaki,” imbuhnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan