Satpol Tertibkan 549 APK

CIMAHI – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) anggota Kepolisian dan TNI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, kembali menertibkan berbagi Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Minggu (10/3) malam.

Penertiban dilakukan karena APK yang terpasang menyalahi aturan. Selain tak sesuai dengan titik yang diharuskan, propaganda politik itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kepala Seksi Dalops Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saefulloh mengatakan, dari kegiatan semalam, tib gabungan menertibkan sebanyak 549 buah APK dengan rincian, spanduk 252, banner 84, baligho 14 dan bendera partai sebanyak 199.

”Tadi kita sisir di wilayah utara dan selatan. Tapi belum beres semua, banyak banget. Nanti akan dilanjutkan,” kata Uus saat ditemui di kantor Satpol PP Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (12/3).

Menurutnya, para peserta Pemilu 2019 atau tim pememangan saat ini seperti main kucing-kucingan dengan petugas. Sebab, hari ini ditertibkan, maka keesokan harinya APK sudah terpasang lagi.

”Saya lewat tadi di Ciawitali, malam udah diturunkan, tadi pagi sudah ada lagi,” ujarnya.

Dijelaskannya, jika diakumulasikan secara keseluruhan, APK Pemilu 2019 yang melanggar di Kota Cimahi mencapan ribuan. Selain melanggar, tentunya keberadaan propaganda politik itu menjadi sampah visual Kota Cimahi. Belum lagi ditambah dengan propaganda komersil.

”Keseluruhan yang melanggar bukan ratusan, bisa ribuan kalau sampah ke peloksok. Kalau pelanggar hampir semua calon melanggar,” jelasnya.

Uus menuturkan, dalam penertiban semalam, Satpol PP Kota Cimahi menerjunkan 50 personel. Dibantu dari aparat kepolisian tujuh personel, TNI tujuh personil serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi enam personel.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Yasin mengatakan, dalam kegiatan penertiban tadi malam merupakan agenda Satpol PP Kota Cimahi. Dimana fokusnya ialah pada propaganda yang melanggar Perda Kota Cimahi.

”Kami diminta untuk ikut terlibat secara langsung,” katanya.

Yasin mengklaim, pihaknya kerap memberikan teguran kepada para peserta Pemilu 2019 di Kota Cimahi terkait APK yang melanggar itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan