Satpol PP Bongkar Musala di Supermarket

CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi tepaksa harus membongkar musala di se­buah supermarket yang be­rada di Leuwigajah, Cimahi Selatan. Pasalnya, bangunan seluas 36 meter persegi itu menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat­pol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin mengungkapkan, dengan adanya tambahan ruangan di luar izin yang di­berikan maka itu sudah masuk pelanggaran sehingga mau tidak mau harus di tertibkan.

”Tentu kami dari Satpol PP ingin menegakkan perda, se­telah di lapangan memenuhi prosedur wasdal PUPR dan teguran pertama hingga ke­tiga, ini jelas melanggar dan harus dieksekusi,” kata Totong di lokasi penertiban, Jalan Leuwigajah, Kecamatan Ci­mahi Selatan, Jumat (17/5).

Menurutnya, bangunan mu­sala yang berada di belakang supermarket seperti ruangan ibadah dan tempat wudu juga terpaksa harus ikut di­bongkar.

”Jangan sampai salah tafsir, ini bukan berarti Satpol PP Cimahi antimusala, tapi kami berharap pemilik bisa membangun musala di tem­pat yang lebih layak dan tepat penggunaan izin bangunan­nya,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya memberikan pendekatan agar pengelola membongkar sen­diri bangunan musala tersebut.

”Kami lebih toleran, kami berikan waktu seminggu un­tuk menyelesaikan pembong­karan, minggu depan akan kami lihat progresnya,” ucap­nya.

Totong menegaskan, agar warga tidak mendirikan bangu­nan di luar ketentuan yang diberikan.

”Jangan sampai nanti modal sudah keluar, bangunan sudah jadi, tapi dibongkar karena menyalahi aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Borma Cijerah Grup, Anton Suhar­janto mengaku akan sesegera mungkin menyelesaikan pem­bongkaran musala tersebut.

”Kami dapat masukan juga, memang ada dua musala di sini, yang ini (yang akan di­bongkar) diperuntukkan un­tuk sopir dan loading dock,” ungkapnya.

Pihaknya pun berencana un­tuk memindahkan musala tersebut. ”Kami akan mencari titik yang pas, dan akan kami ajukan terlebih dahulu kepada perusahaan,” singkatnya.(ziz)

Tinggalkan Balasan