Santa Angela Rusak Cagar Budaya

BANDUNG– Renovasi gedung sekolah Santa Angela di Jalan Merdeka, Kota Bandung, dinilai telah menyalahi aturan. Renovasi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, sekolah Santa Angela merupakan bangunan cagar budaya yang masuk tipe A. Sehingga ada aturan soal bangunan yang harus ditaati. “Golongan A itu jumlahnya ada 100 bangunan di Kota Bandung, salah satunya sekolah tersebut (Santa Angela) menurut Perda Kota Bandung Nomor 19 tahun 2009,” kata Ema di Balaikota Bandung, Jumat (22/11).

Menurut Ema, Kota Bandung memiliki banyak sekali bangunan bersejarah, mulai dari Gedung Merdeka, Museum Asia Afrika, Gedung Sate dan lainnya. Bangunan atau kawasan cagar budaya di Kota Bandung dibagi dalam 3 tipe. Pertama tipe A (Utama), tipe B (Madya), dan tipe C (Pratama).

Ema menambahkan, dalam Perda tersebut dijelaskan secara rinci bahwa cagar budaya tipe A tidak boleh sama sekali direnovasi karena khawatir identitas sebagai cagar budayanya hilang. Apalagi tipe A merupakan bangunan yang diperketat dari aspek hukum.

Bangunan yang direnovasi oleh pihak sekolah Santa Angela ialah di bagian atap sebanyak tiga kelas dan satu ruang guru. Sehingga dinilai telah melanggar Perda yang sudah ditetapkan. “Apa lagi Santa Angela ini kan berdampingan dengan perkantoran pemerintah kota,” paparnya.

Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung menilai renovasi gedung sekolah Santa Angela jelas menyalahi aturan. Sebab, renovasi gedung cagar budaya tersebut tidak dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Ketua TACB Kota Bandung, Harastoeti Sudibyo menjelaskan, gedung sekolah Santa Angela masuk sebagai cagar budaya tipe A. Menurut dia, proses renovasi atau perbaikan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

TACB menyebut renovasi yang dilakukan oleh pengelola dan kontraktor tidak sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada, baik berdasarkan UU Nomor 11/2010 tentang Situs Cagar Budaya.

“Ini pelanggaran. Kan bangunan itu sudah diberi plakat, bangunan itu (gedung Santa Angela) cagar budaya golongan A,” kata Harastoeti dilansir detikcom.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan