RUU PKS Bukan Untuk LGBT

JAKARTA – DPR RI membantah dengan tegas Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) merupakan salah satu langkah kebijakan untuk mendukung pro-zina dan Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

”Kami pastikan bahwa adanya pandangan yang berkembang selama ini terkait RUU PKS yang akan diarahkan pada upaya memperbolehkan hubungan seksual suka sama suka (free sex) dan memperbolehkan hubungan sekssesama jenis tidaklah benar,” papar Ace.

Lanjut politisi asal Partai Golkar ini menjelaskan sampai saat ini pihaknya Komisi VIII masih melakukan pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM).

”Kami masih membahas antara DIM yang kami miliki dengan DIM yang dimiliki pemerintah, hal ini untuk memaksimalkan memberikan perlindungan kepada siapa pun agar tidak mengalami kekerasan seksual,” paparnya.

Ace pun memastikan pihaknya akan mencermati substansi yang bertentangan dengan tatanan sosial, baik norma adat maupun agamaagar hal tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang PKS.

”Kami akan terus menerima masukan dari masyarakat dalam mencari masukan yang terbaik dari RUU PKS ini. Kami masih terus menyinkronkan dengan UU yang terkait, seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU KUHP dan yang lainnya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, pemaparan lain disampaikan oleh Anggota Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati mengungkapkan hingga saat ini RUU PKS masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap di masing-masing fraksi.

”Perjalanan RUU PKS masih panjang, belum ada sikap dari fraksi-fraksi di DPR. Respons dan tanggapan publik atas RUU ini sangat penting untuk memperkaya materi RUU ini,” ujar Reni.

Lanjut Reni memastikan bahwa pihaknya menyambut positif masukan, tanggapan dan komentar dari berbagai pihak atas substansi RUU PKS.

”Kami menawarkan diri untuk membuka diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang membuat petisi menolak RUU PKS. Mari kita diskusikan bersama-sama demi kebermanfaatan RUU ini,” tambah Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan