RTH SPBU Minta Dikaji Ulang

NGAMPRAH– Kompen­sasi ruang terbuka hijau (RTH) SPBU di Desa Gudangkahu­ripan Kecamatan Lembang diminta untuk dikaji ulang lantaran belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pihak SPBU sudah menyiapkan lahan pengganti RTH. Namun ter­nyata, ketentuan mengenai hal itu belum ada. Makanya, kami minta agar ini dikaji ulang, sehingga ada kejelasan berdasarkan aturan yang sudah ditentukan,” ujar Pither Tjuandys, Sekretaris Komisi III DPRD KBB seusai memim­pin rapat mengenai kejelasan lahan pengganti RTH.

Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi I, Komisi III, Dinas Penanaman Modal dan Pe­layanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Desa Gudangka­huripan, serta Forum Peduli Bandung Utara (Forbat). Namun, tidak dihadiri perwa­kilan dari SPBU di Lembang.

Pither menuturkan, pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk membuat nota komisi agar pemkab meninjau ulang lahan pengganti RTH . Selanjutnya, nota komisi ter­sebut akan disampaikan ke­pada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD.

Menurut Pither, pihaknya juga akan meninjau lahan peng­ganti RTH yang sudah disiapkan pihak SPBU, yakni di Kampung Pasirwangi, Desa Gudangka­huripan, Kecamatan Lembang. “Kami akan tinjau langsung hari ini (kemarin-red), apakah sesuai dengan laporan yang kami terima,” katanya.

Kepala Desa Gudangkahuri­pan Agus Karyana membenar­kan, pihak SPBU telah mem­beli lahan seluas 868 meter persegi di desanya. Lahan tersebut memang untuk peng­ganti RTH sebagai konseku­ensi dari pembangunan SPBU.

“Bukti pembeliannya juga ada dan sudah diserahkan pihak SPBU ke pemerintah daerah. Soal tindak lanjut dari laporan itu, kami tidak tahu, sebab itu kewenangan­nya di pemkab,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada Di­nas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Bandung Barat, Tommy Mulyawan men­gungkapkan, pemerintah dae­rah sudah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk SPBU di Jalan Raya Lembang-Bandung, Desa Gu­dangkahuripan tersebut. Izin tersebut dikeluarkan berdasar­kan rekomendasi dinas ter­kait yang menunjukkan bahwa RTH tidak bermasalah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan