BANDUNG – Terhitung sejak pukul 16.30 WIB pada Kamis (2/5) lalu, Rumah Sakit Advent Bandung sudah kembali dapat melayani pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan prosudur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Rumah Sakit Advent Bandung, DR dr Roy David Sarumpaet Sp THT KL MMRS saat melakukan konferensi pers, kemarin (3/5) di rumah sakit tersebut.
Diakui, rumah sakit yang dipimpinnya ini sempat tidak diperbolehkan melayani pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan lantaran dianggap kadaluarsa izin akreditasinya oleh BPJS Kesehatan per 1 Mei 2019 lalu. Padahal, sejak bulan Desember 2018, manajemen Rumah Sakit Advent Bandung sudah mempersiapkan untuk memperpanjang akreditasi kepada Komite Akreditasi Rumah Sakit.
Namun, jadwal yang dijanjikan awal tahun 2019 sudah selesai tak kunjung datang. Sampai akhirnya jadwal akreditasi baru keluar pada (22/4) lalu.
“Setelah kami menunjukkan bukti dengan memberikan surat keterangan dari Komite Akreditasi Rumah Sakit yang berisi bahwa Rumah Sakit Advent Bandung tengah menjalani proses akreditasi. Akhirnya, kami kembali diperbolehkan kembali melayani pasien BPJS, termasuk pasien JKN-KIS,” ucapnya.
Sebagai rumah sakit yang sudah berpengalaman puluhan tahun merawat warga Jawa Barat, Rumah Sakit Advent mempunyai komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada setiap pasien yang datang untuk berobat.
“Siapapun pasiennya, baik pasien umum, pasien asuransi swasta, pasien JKN baik yang BPJS Kesehatan ataupun KIS kami akan layani dengan baik sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Dirinya berharap dengan dibukanya kembali pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Advent Bandung, pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan atau KIS bisa berobat kembali sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kami akan melayani dengan sepenuh hati,” pungkasnya. (jun/drx)