Revisi Badan Hukum Pasar untuk Peningkatan PAD

BANDUNG– Pemkot Bandung akan melakukan perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini kerap minim.

“Kami melakukan upaya dengan meningkatkan kualitas dan pelayanan meliputi kebersihan, keamanan, kenyamanan untuk menarik pengunjung ke pasar-pasar tradisional juga sebagai upaya program-program yang harus dilakukan oleh pasar juara,” kata Wali Kota Bandung Oded M. Danial usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Jalan. Sukabumi, Rabu (19/6).

Oded akan membuat standarisasi pelayanan di setiap pasar yang pada akhirnya dapat meningkatkan potensi pendapatan pasar dan berkontribusi pada PAD.

“Kami telah melakukam langkah-langkah revitalisasi pasar, antara lain inventarisasi dan evaluasi kondisi pasar, penentuan skala prioritas, penyusunan konsep pengembangan pasar, penyusunan konsep standarisasi ” ujarnya.

Beberapa pasar yang telah dilakukan penanganan di antaranya penanganan pasar Andir melalui pengambilalihan pengelolaan, upaya perbaikan sarana dan prasarana, optimalisasi aset pendapatan.

Kemudian Pasar Baru melalui pengambilalihan pengelolaan, perbaikan sarana dan prasarana, optimalisasi aset bagi peningkatan pendapatan, struktur, bisnis dan pola kerja sama.

Kemudian ada Pasar Kosambi penanganan pasca kebakaran relokasi pedagang, uji struktur bangunan, penyusunan rencana rehabilitasi,

“Kami juga melakukan fungsi pasar sebagai pengamanan stok dan kebutuhan pokok melalui penyediaan bahan pokok dan komoditi pasar. Kami optimis melalui Pasar Juara ini mampu menjadikan atmosfer baru untuk pengelolaan sehingga aset dapat berkontribusi sesuai dengan tujuan Pemkot Bandung,” tandasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan