Realisasi PAD Parkir Tinggal Tersisa 15 Persen

CIMAHI – Capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa parkir di Kota Cimahi baru mencapai Rp591.499.000 atau 84,52 persen, dari target keseluruhan tahun 2019 yakni Rp699.800.000.

Raihan tersebut baru terhitung hingga Oktober lalu. Artinya, Dinas Perhubungan Kota Cimahi selaku penanggungjawab memiliki waktu dua bulan lagi untuk memenuhi capaian target retribusi jasa parkir.

”Sisanya berarti Rp108.301.000 atau 15,48 persen lagi. Kita optimis tercapai,” terang Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (19/11).

Pendapatan dari sektor jasa parkir sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Ada beberapa jenis kendaraan yang harus membayar tarif di titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

Untuk kendaraan roda dua alias motor Rp1.000, mobil sedan/jeep/minibus Rp2.000 serta mobil box/pick up Rp2.500 serta Rp5.000 untuk truk/bus besar.

Dari tarif parkir sepeda motor/roda dua, tahun ini ditargetkan tercapai Rp349.9000.000. Hingga Oktober lalu baru tercapai Rp295.605.000 atau 84,48 persen. Tersisa Rp
54.295.000 atau 15,52 persen lagi yang harus dipenuhi.

”Kalau dari roda 4/roda 3/sedan dan sejenisnya target kita itu Rp244.930.000. Sudah terealisasi Rp207.314.000 atau 84,64 persen. Sisanya Rp37.616.000 atau 15,36 persen lagi,” beber Endang.

Sedangkan dari angkutan jeni box dan pick up tahun ini pihaknya menargetkan Rp104.970.000. Sudah terealisasi Rp88.580.000 atau 84,39 persen. Tersisa Rp16.390.000 atau 15,61 persen lagi yang harus dicapai hingga akhir tahun.

Capaian retribusi tersebut dicapai dari 87 titik parkir onstreet (bahu jalan) serta 123 juru parkir legal yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

”Uang retribusinya masuk kas daerah. Untuk pembangunan Kota Cimahi juga,” tandas Endang.

AD yang didapat dari retribusi jasa parkir sendiri didapat dari setoran para juru parkir legal. Endang menjelaskan, setoran yang diserahkan kepada pihaknya sebagai bentuk retribusi itu disesuaikan dengan potensi titik parkirnya yang disepakati dengan petugas parkir.

Dia mencontohkan, titik parkir A mempunyai potensi parkirnya Rp 50 ribu yang harus masuk ke kas daerah. Maka uang sisa lebihnya itu menjadi Jukir yang bersangkutan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan