Ratusan APK Ditertibkan Bawaslu

NGAMPRAH– Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang di pasang melanggar aturan di sejumlah jalan protokol langsung ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Kabupaten Bandung Barat pada Kamis (28/2).

Daerah pemilihan (Dapil) tiga yakni Parongpong dan Lembang menjadi fokus Ba­waslu untuk ditertibkan. Ko­misioner Bidang Penindakan Bawaslu KBB Ai Wildani Sri Aidah menyebutkan, kali ini merupakan penertiban APK tahap kedua.

Sasaran penertiban ialah APK yang terpasang dan me­langgar aturan terutama di jalan protokol. Sebab dalam pemasangan APK ada aturan yang harus ditepati oleh par­tai maupun caleg, baik dari aspek ukuran maupun pe­nempatan.

“Langkah pertama sudah kita gelar penertiban di Ke­camatan Ngamprah. Sekarang penertiban fokus di Paron­gpong dan Lembang dan hasil sementara ada 370 APK yang ditertibkan,” sebut Ai saat ditemui di sela-sela pe­nertiban.

Dia mengemukakan, pener­tiban APK yang melanggar itu dilakukan didasarkan pada ketentuan PKPU dan Perda KBB Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersi­han dan Keindahan (K3).

Oleh karena itu pemasangan APK di tiang listrik, dipaku, di pasang pada instansi pen­didikan, masjid, terminal, dan pelayanan publik lainnya tidak diperbolehkan.

Menurutnya penertiban yang dilakukan juga sebagai ba­gian dari asas berkeadilan kepada seluruh peserta pe­milu. Jangan sampai karena caleg tersebut memiliki ba­nyak APK maka memasang dimana saja tanpa mengin­dahkan aturan.

Sejauh ini APK yang banyak ditertibkan adalah jenis ba­liho, spanduk, dan pamplet caleg DPRD kabupaten, pro­vinsi, dan pusat, yang dipaku di batang pohon. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan