Rakor Netralitas Jelang Pilkada

SOREANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana, mengajak seluruh ASN untuk memahami netralitas dengan benar. Menurutnya, netralitas ASN akan menjadi sorotan jelang Pilkada Serentak pada 2020 mendatang.

”Netralitas diatur bukan untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih, dan bukan berarti ASN harus menjadi Tali Itik (Buta dan Tuli Politik). Netralitas ini harus kita maknai dengan benar,” katanya usai rakor di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (5/12).

Menurut Teddy, guna menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, pemerintah pusat telah menerbitkan berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

”ASN telah diberi rambu – rambu dalam menata aspirasi politik. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk membaca dan mematuhinya. Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak berpolitik, namun kita juga harus tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” imbaunya.

Teddy menjelaskan, terdapat empat indikator pengukuran netralitas pada ASN. Di antaranya netralitas dalam karir ASN, dalam hubungan partai politik, dalam kegiatan kampanye dan netralitas dalam pelayanan publik. ”Untuk menjaga netralitas, ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, termasuk menunjukkan keberpihakan di media sosial. Selain itu, ASN juga dilarang membuat berita hoax,” jelasnya.

Dalam mencegah terjadinya pelanggaran, dirinya berharap sosialisasi netralitas ASN jelang pilkada terus digencarkan. ”Kami juga mengimbau kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Inspektorat untuk memantau dan mengawasi netralitas ASN,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengapresiasi Pemkab Bandung yang telah berinisiasi mempertemukan ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam satu forum.

”Ini merupakan langkah positif untuk memberikan pemahaman netralitas ASN. Terdapat sekitar 22 pasal dan 60 ayat terkait pidana pemilu yang dapat menjerat ASN. Oleh karena itu, kami hadir untuk ikut mengingatkan terkait pasal – pasal yang dapat menjerat ASN,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan