Putuskan Tak Lakukan Pemungutan Suara Ulang

CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memutuskan untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden (Pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 114 Kelurahan Padasuka, Kecama­tan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengklaim, keputusan itu dibuat berda­sarkan hasil kajian yang dila­kukan selama tiga hari. Dari hasil kajian, pihaknya me­nyebutkan di TPS 114 itu tidak memenuhi unsur pelangga­ran seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

”Jadi KPU tidak melaksana­kan PSU, udah dijawab ke Bawaslu. Hasil pengkajian kita tidak memenuhi unsur PSU sesuai Pasal 372 UUD 7/2017,” kata Irman saat di­hubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/4).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi melalui Panitia Pengawas Ke­camatan (Panwascam) Cimahi Tengah memberikan rekomen­dasi agar dilakukan PSU di TPS 114 Padasuka. Di TPS itu, empat orang yang tidak berhak meny­alurkan hak pilihnya di TPS 114, tapi memaksakan memilih meski tidak masuk dalam DPT, DPTb maupun DPK.

Tapi setelah dikaji dan disepa­kati, kata Irman, ternyata pelang­garan itu tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU. Bahkan, kata dia, kehadiran keempat orang yang berasal dari luar Kota Cimahi itu dibatalkan.

”Di PPS sudah dibatalkan ke­hadirannya di tingkat TPS. Surat suaranya dikurangin (empat orang itu). Udah clear,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Koor­dinator Penyelesaian Seng­keta Bawaslu Kota Cimahi Yana Maulana berpendapat bahwa pelanggaran di TPS 114 Padasuka itu memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sesuai yang tertera dalam aturan.

”Kalau pandangan Bawaslu sebenarnya itu memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU, makannya dikeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Dikatakannya, dengan ada­nya putusan pembatalan PSU itu, pihaknya tidak bisa ber­buat apa-apa. Sebab, ke­wenangan penetapannya itu tetap menjadi hak KPU. Apa­lagi, kata Yana, sudah ada surat edaran dari KPU Jawa Barat bahwa di TPS 114 itu tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan