Putusan Belum Diketik, Sidang Class Action Pedagang Pasar Sayati Diundur

BALEENDAH – Ratusan massa yang tergabung di Himpunan Pedagang pusat pembelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) merasa kecewa. Sebab, kadatangan mereka untuk mendengarkan keputusan sidang class action kepada Pemerintah Kabupaten Bandung terkait status kepemilikan lahan dan kios ditunda.

Koordinator HPPPSI, Ahmad Sudrajat usai mengatakan, sejak pagi semua pedagang pasar sayati berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Balebandung kelas 1A. Hal itu, untuk mengetahui sidang putusan.

Menurutnya, sidang berjalan sekitar 5 menit. Hakim memutuskan, sidang ditunda dengan alasan putusan yang mau dibacakan belum diketik.

“Kami merasa kecewa setelah menunggu sejak pagi, ternyata sidang putusan ditunda sampai selasa, (5/3/2019),” jelas Ahmad saat ditemui usai mengikuti sidang di PN Balebandung di Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa, (26/2)

Ahmad mengatakan, semua pedagang sayati datang untuk menghadiri sidang putusan class action. Mereka membubarkan diri, setelah mengetahui putusan sidang ditunda.

“Sebenarnya tadi sidang sudah digelar. Tapi, berjalan lalu ditutup dan diundur. Alasannya sangat lucu tapi tidak masuk akal, katanya kertas putusannya belum di tik. Bagi mereka itu mungkin masalah besar, tapi buat kami rasanya sangat sepele sampai harus diundur tanggal 5. Padahal kami sengaja menutup pasar agar bisa sama-sama datang dan mendengarkan putusan sidang,” kata Ahmad.

Diundurnya sidang putusan dengan alasan yang kurang masuk akal ini, kata Ahmad, menambah panjang daftar keganjilan yang dirasakan oleh para pedagang yang sedang berperkara menggugat Pemerintah Kabupaten Bandung itu soal kepemilikan pasar Sayati itu.

“Selama lebih dari 20 kali persidangan, banyak kejanggalan yang kami rasakan. Bahkan, sejak kami mendaftarkan gugatan saja sudah terasa dihalang-halangi. Kemudian, saksi yang kami hadirkan pun banyak ditolak oleh pengadilan, sehingga saksi yang diperbolehkan tidak berkompeten terhadap masalah ini. Nah sekarang saat mau putusan kita semua kembali merasakan kejanggalan, masa gara-gara surat keputusan belum diketik sidang diundur begitu saja.” akunya.

Meski kecewa, lanjut Ahmad, mereka masih bisa bersabar dan menunggu hingga 5 Maret mendatang. Namun demikian, ia dan para pedagang tentu berharap putusan pengadilan itu berpihak kepada mereka. Mengingat selama ini pasar tersebut adalah milik warga yang dibuktikan dengan berbagai bukti kepemilikan yang sah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan