PUPR Pastikan Underpass Sriwijaya Dibangun 2020

CIMAHI— Pemerintah Kota Cimahi memastikan pembangunan fisik underpass di perlintasan sebidang Kereta Api Jalan Sriwijaya akan dilakukan tahun depan. Kepastian tersebut diungkapkan, setelah Pemkot Cimahi mendapat bantuan anggaran pembangunan underpass dari Pemerintah Provinsin Jawa Barat (Pemprov Jabar) senilai Rp 50 miliar.

Pembangunan underpass dilakukan untuk meminimalisir kemacetan di sekitar Jalan Dustira yang dinilai semakin parah. Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, rel kereta api harus steril dari aktifitas masyarakat.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah mengatakan, meski Pemprov tahun ini sudah menganggarkan bantuan sebesar Rp 50 miliar, namun, kemungkinan besar pembangunan fisik tak akan dilaksanakan tahun 2019. Sebab, pihaknya harus mengurus perizinan terlebih dahulu.

”Kecil kemungkinan (fisik) dapat dilaksanakan tahun ini. Kita akan fokus perizinan dulu,” kata Wilman, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (30/1).

Menurutnya, pengurusan izin harus kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sehingga dalam peroses perizinan tersebut akan membutuhkan waktu lama.

”Kita kan harus membebaskan lahan milik PT KAI, jelas harus ada izin dulu. Kurang lebih proses izin setahun,” ujarnya.

Wilman mengaku, saat ini pihaknya sudah membuat kajian perencanaan berupa Detail Engineering Design (DED). Berdasarkan perencanaan itu, panjang underpass Sriwijaya mencapai 850 meter dengan lebar sekitar 12 meter.
”Setelah dihitung uang Rp 50 miliar sepertinya tidak akan cukup. Sebab berdasarkan kajian kurang lebih akan menghabiskan sekitar Rp 80 miliar,” terangnya.

Artinya, lanjut Wilman, pihak Pemkot Cimahi masih butuh Rp 30 miliar lagi. Itu pun belum termasuk untuk pemenuhan biaya konsultan kontruksi dan proses lainnya. Dan untuk menutupi kekurangannya, saat ini masih dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi. ”Termasuk mengkaji pengajuan bantuan ke pemerintah pusat,” pungkasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan