Puluhan Warga Meminta Kejelasan Pembebasan Lahan

NGAMPRAH– Seluas 8,3 hektare lahan yang dimiliki 37 orang di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Ka­bupaten Bandung Barat (KBB), mempertanyakan kejelasan pembebasan lahan mereka oleh Pemkab Bandung Barat. Sebab, setelah lahan mereka masuk dalam penetapan lo­kasi (penlok) untuk kantor pemkab sejak tahun 2017, hingga kini belum ada keje­lasan kapan pembayaran pembebasan lahan tersebut akan dilakukan.

“Warga yang terkena pene­tapan lokasi pembebas terus menanyakan kepada desa setiap hari soal kejelasan ka­pan lahan mereka akan dibe­baskan (bayar),” ujar Kepala Desa Mekarsari Krisno Hadi di Ngamprah, kemarin.

Dirinya sudah pernah me­nyampaikan soal keresahan warga ini langsung ke Sekda dan Bupati KBB Aa Umbara Sutisna. Tujuannya agar se­gera dibuatkan penlok baru sebagai acuan atau dasar hu­kum untuk pembebasan lahan, mengingat penlok sebelumnya telah berakhir pada 27 Okto­ber 2017. Khawatirnya, jika penlok tidak muncul maka pembebasan tidak akan ter­jadi, padahal lahan-lahan tersebut sudah tidak pernah digarap oleh warga.

Totalnya ada 50 ha lahan di Desa Mekarsari yang dibe­baskan. Sementara, lahan yang belum terbebaskan berada di Kampung Karyalaksana, Kia­rapayung, dan Kampung Cinangela. Berdasarkan acuan penlok tahun 2017, lahan yang dibebaskan berdasarkan hitungan tim apresial dibagi tiga kriteria. Untuk di pinggir jalan utama Padalarang-Ci­sarua harganya Rp1.030.000/meter, pinggir jalan antara Desa Mekarsari-Cilame Rp679.000/meter, dan kebun Rp456.000/meter.

“Saya berharap paling lam­bat tahun 2020 pembayaran pembebasan lahan yang ter­sisa di Mekarsari bisa terea­lisasi. Karena kantor desa ini juga harus pindah meng­ingat lokasinya yang masuk dalam zona pembebasan,” tuturnya.

Tokoh masyarakat Desa Me­karsari, Dadang Alamsyah menyebutkan, hingga kini masyarakat yang tanahnya belum dibayar masih men­ghargai Pemkab.

Tinggal pemda memberikan kepastian kapan pembebasan akan dilakukan, supaya bisa ada kejelasan. Berdasarkan UU Nomor Tahun 2012 ten­tang Tata Cara Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, maka yang dibayar bukan hanya tanah dan bangunan tapi tanaman, tegakan, biaya pindah, juga akan dihitung.

“Perhitungan kami untuk membebaskan lahan dan bangunan sekitar 8,3 ha itu, pemkab harus menyiapkan kurang lebih Rp 60 miliar. Intinya masyarakat meminta kejelkasan waktu saja kapan bisa dibebaskan serta pem­bayarannya,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan