Puluhan Warga Binaan Dapat Rekomendasi Bebas Bersayarat

BALEENDAH – Sebanyak 30 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jelekong, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) pada Jumat (13/9).

Kepala Lapas Jelekong Gun Gun Gunawan mengatakan, sejak Januari hingga September 2019. Pihaknya sudah memberikan PB dan CB kepada 455 orang warga binaan. ”Hari ini, 30 warga diberikan PB dan CB. Sesuai dengan program revitalisasi pemasyarakatan, kami akan terus memberikan PC dan CB,” kata Gun Gun saat ditemui di LP Jelekong.

Menurutnya, selama ini Lapas Jelekong menjadi lapas dengan tingkat pemberian PB dan CB tertinggi di Jabar dalam beberapa waktu terakhir, termasuk pada 2018 ada sekitar 600 warga binaan yang mendapatkan PB dan CB. Selain memenuhi kewajiban dalam pemberian hak kepada warga binaan, hal itu juga membuat Lapas Jelekong bisa terus menjaga tingkat okupansi yang rata-rata hampir selalu melebihi kapasitas.

”Selama ini Lapas Jelekong lebih banyak melakukan jemput bola dalam program tersebut. Soalnya PB dan CB merupakan hak warga binaan yang seringkali tidak dioptimalkan untuk mempercepat mereka dalam bereintegrasi sosial,” jelasnya.

Gun Gun juga mengatakan, pemberian PB dan CB selama ini belum dimanfaatkan optimal oleh para warga binaan lapas karena sebagian besar dari mereka tidak mengetahui program tersebut. Padahal tak sedikit warga binaan sebenarnya sudah menunjukan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan memenuhi syarat untuk mendapatkan hak PB atau CB.

”Sebagian besar warga binaan tidak tahu keberadaan dan cara mengurus PB atau CB. Bahkan ada warga binaan yang tak bisa membaca dan menulis, sehingga untuk mengurus PB atau CB mereka tak mengerti. Jadi kami perintahkan petugas untuk jemput bola ke setiap blok dan menjaring warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya,” akunya.

Gun Gun mengimbau, kepada warga binaan yang mendapat PB dan CB, Gun Gun agar mereka menjaga perilaku di luar. Jangan sampai melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun yang bisa berakibat mereka gagal dalam masa percobaan dan harus kembali ke lapas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan