Puluhan Kendaraan Dilarang Masuk

BANDUNG– Karena tidak dilengkapi dengan tempat sampah di dalam mobil, se­banyak 53 kendaraan roda empat terpaksa dilarang ma­suk ke lingkungan Balai Kota Bandung, Senin (18/3). Hal itu setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi penertiban sekaligus sosialisasi kepada kendaraan roda empat yang masuk ke Balai Kota Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Bandung me­meriksa sebanyak 229 ken­daraan.

Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pem­kot) Bandung menegaskan aturan kewajiban menyedia­kan tempat sampah di dalam kendaraan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Peng­elolaan Sampah.

Jika pengendara tidak me­nyediakan tempat sampah, petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp500.000,- sebagai­mana yang tertulis dalam Pasal 51 aturan tersebut. Hal itu juga mencakup bagi yang membuang sampah ke luar kendaraan.

Di sana tertulis, ”Setiap orang dan/atau Badan Usaha di­kenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: Tidak melengkapi tempat sampah pada ken­daraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, mem­buang sampah ke luar ken­daraan, sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).”

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya San­tana menyatakan, masih akan bertindak persuasif selama tiga hari pertama dimulainya operasi ini. Setelah itu, akan dikenakan penarikan uang paksa.

”Ini baru tahap persuasif dulu, dan ini sudah diumum­kan ke seluruh karyawan ter­masuk para pejabat. Pengu­muman sudah ditempel di depan bahwa masuk ke ling­kungan Balai Kota harus me­miliki tong sampah,” katanya saat ditemui di sela-sela ope­rasi.

Ia menjelaskan, gerakan ini dinamakan Motah, kepende­kan dari Mobil dengan Satu Tong Sampah. Cara ini meru­pakan bentuk upaya pemerin­tah untuk mengatasi perma­salahan sampah. Sebab men­urutnya, soal sampah ini merupakan urusan yang kompleks.

”Sampah itu permasalahan­nya kompleks dari hulu ke hilir, dari mulai sumber sam­pai akhir, ini termasuk men­gubah budaya masyarakat,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan