Puluhan Honorer K2 Lolos Seleksi

CIMAHI – Badan Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Ci­mahi mencatat ada 21 orang honorer Kategori 2 (K2) yang terdiri dari 17 guru dan empat penyuluh pertanian lolos se­leksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I.

Kepala BPKSDMD Kota Ci­mahi, Ahmad Saefulloh me­nyatakan, para pegawai ho­norer K2 memang sengaja diprioritaskan oleh pemerin­tah pusat untuk diangkat menjadi pegawai non PNS.

“Memang kami sudah men­gumumkan. Tapi untuk kela­njutan dari P3K hasil seleksi tahap I sampai saat ini belum menemui kejelasan,” kata Ahmad, saat ditemui di Kom­plek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Har­djakusuma, Senin (29/4).

Menurut Ahmad, pihaknya sudah mengumunkan kelu­lusan seleksi sejak dua pekan yang lalu dan saat ini masih menunggu kelanjutan bagi ke-21 orang K2 tersebut.

“Sampai sekarang belum jelas. Belum ada arahan se­lanjutnya selain diperintahkan untuk mengumumkan hasil seleksi itu,” ujarnya.

Kendati masih menunggu arahan dari pusat, namun Ahmad mengaku, pihaknya tetap berinisiatif untuk men­gumpulkan berkas persyara­tan yang harus dipenuhi peserta yang lolos.

“Sudah pemberkasan juga. Jadi nanti kalau pusat ada instruksi untuk mengirimkan pemberkasan, kita sudah siap,” ucapnya.

Sementara untuk meka­nisme lain, seperti penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan aturan soal gaji. Ahmad menjelaskan, berda­sarkan informasi yang beredar, gaji P3K ini akan setara dengan gaji PNS. Bedanya hanya tidak akan mendapatkan pensiun dan jenjang karir.

Terkait rincian dan sumber gajinya, dia mengaku, sampai sekarang pihaknya belum mendapat kejelasan. Misalkan rincian gaji untuk golongan IIIA. Kemudian, aturan sum­ber gajinya pun belum jelas apakah akan dibebankan ke daerah atau menggunakan anggaran pusat.

“Gajinya belum jelas aturan­nya. Aturannya belum ada, kan (sumber) keuangannya belum jelas,” jelasnya.

Kemudian, soal NIP pun sampai saat belum ada keje­lasan. Sebab, penetapan NIP itu harus menunggu peneta­pan rincian dan sumber gaji yang akan didapat P3K. “Ba­dan Kepegawaian Nasional (BKN) belum bisa menerbikan NIP,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan