PT Menara Group Tegaskan Kepemilikan atas Lahan Bekas PT Cikencreng

Lalu berdasarkan akta pelepasan No. 399 tersebut, lahan seluas 200 ha tersebut dibagikan kepada petani penggarap melalui Program Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan telah diserahkan sebanyak 395 sertifikat Hak Milik kepada petani penggarap/masyarakat di sekitar lahan, pada tanggal pada tanggal 17 Mei 2016 oleh Kantor BPN Cianjur http://www.ekpos.com/lutfi-zakaria-pihaknya-menghimbau-sertipikat-jangan-dijual-sembarang.

Rincian selanjutnya, pada 27 Juli 2018, setelah melewati proses bertahap dan berjenjang, PT Menara Group akhirnya memperoleh haknya yaitu Sertifikat Hak Pakai No 001 – No. 018, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur dengan total luas lahan 1.745 Ha, dan Hak Pakai ini berlaku sampai Tahun 2043. (copy sertifikat terlampir, disalin dari aslinya)
Kemudian, seiring dengan telah dikeluarkannya sertifikat Hak Pakai, pada tanggal 27 September 2018 PT Menara Group telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lahan dan dihadiri oleh para tokoh masyarakat setempat, BPD dan Kepala Desa Mekarmukti, serta Muspika Kecamatan Cibinong (foto kegiatan terlampir).

Dalam sosialisasi disampaikan program-program PT Menara Group dalam menjaga dan mengelola lahan sesuai dengan peruntukan yang diberikan yaitu hak guna pakai – cadangan pengganti kawasan hutan. Program penjagaan lahan yang dilakukan oleh PT Menara Group adalah Pembangunan Tugu Batas, Pemasangan Plang Kepemilikan Lahan, dan Penanaman Pohon di Keliling Perbatasan Lahan. Sedangkan program pengelolaan lahan yang dilakukan adalah Pemeliharaan Tanaman Eksisting (teh, sereh, dan kayu).

Penanaman dalam upaya menjaga kelestarian lahan, dan Program Kerjasama pemanfaatan lahan dengan masyarakat, pemerintah, atau pihak ketiga lainnya dalam mengoptimalkan sumber daya lahan, sesuai RTRW Kabupaten Cianjur yaitu budi daya pertanian dengan peruntukan tanaman tahunan. (rie)

Tinggalkan Balasan