Polres Bandung Tetapkan Empat Tersangka Pembacokan di Majalaya

SOREANG – Satreskrim Pol­res Bandung mengamankan 14 orang tersangka aksi pi­dana pembacokan yang sempat viral di media so­sial (medsos) yang terjadi di wilayah Majalaya Kabu­paten Bandung pada Sabtu (16/2) malam.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengung­kapkan, pihaknya besama anggota Polsek Majalaya melakukan penangkapan terhadap 14 orang yang se­suai dengan ciri-ciri di da­lam video. Saat penangka­pan, pihaknya terpaksa menembakan senjata ke udara untuk memberikan peringatan kepada para tersangka. Sebab, para ter­sangka masih memegang senjata tajam.

”Dari ke 14 orang itu, em­pat orang diantaranya dia­mankan karena tengah membawa senjata tajam dan 10 orang lainnya diwajibkan lapor ke polsek setiap ming­gunya,” ungkap Indra, di Mapolres Bandung, Selasa (19/2).

Menurut Indra, awal ter­jadinya keributan dipicu adanya pemalakan yang dilakukan oleh keempat tersangka kepada korban bernama Rizal, pada Ming­gu (10/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Karena tidak terima, akhirnya Rizal mengajak Wendy yang tak lain adalah kakaknya untuk kembali ke lokasi kejadian.

”Di sana (lokasi) akhirnya terjadi pengeroyokan dan penganiayaan oleh tersang­ka terhadap kakak korban ata Wendy hingga menga­lami luka di bagian pipi dan punggungnya. Bahkan kor­ban sempat dirawat di Rumah Sakit Al Ihsan,” terangnya.

Indra menjelaskan, setelah kejadian pengeroyokan ter­sebut, muncul isu penyerang­an yang akan dilakukan korban terhadap empat orang tersangka. Sehingga mereka bersiap-siap dengan mem­buat video yang viral di me­dia sosial terkait sejumlah pengendara motor yang membawa senjata tajam.

”Setelah viral, kami pun langsung bersiaga kembali dan melakukan penangka­pan terhadap orang-orang yang berada di video terse­but,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Indra, pi­haknya sudah berkoordi­nasi dengan ahli pidana dan bahasa apakah video yang tersebar masuk ke UU IT atau tidak. Namun, untuk saat ini, pihaknya baru bisa men­jerat ke empat tersangka dengan UU Darurat dengan ancaman sembilan tahun.

”Kalau 10 tersangka lain­nya wajib lapor. Saat ini, kami bersama Polda Jawa Barat masih mendalami motif dari pengendara mo­tor yang membawa senjata tajam dan viral tersebut,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan