Polres Bandung Amankan 12,5 Kilogram Ganja

SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung berhasil mengamankan 8,5 kilogram ganja kering, dari satu orang tersangka PS 32, warga Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Banjaran.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus ganja kering tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga orang tersangka yakni HR 21, AF 21 dan satu orang perempuan yakni ST 26 warga Soreang.

“Awal mula penangkapan tersangka PS, merupakan pengembangan kasus sebelumnya dari tiga tersangka yang tertangkap tangan membawa ganja sebanyak 4,4 kg. Dan tersangka ST dikendalikan oleh suaminya yakni Y yang saat ini masih menjalankan hukumannya di dalam Lapas Jelekong karena kasus narkoba,” kata Indra saat di konfirmasi di Mapolres Bandung, Rabu (2/6).

Indra pun menjelaskan, dari tangan PS petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan 8 kilogram ganja kering siap edar di kediamannya di Banjaran. Menurutnya, PS selain berperan sebagai kurir jual beli narkoba jenis ganja, PS merupakan bandar yang menyediakan narkoba tersebut.

“Saat penggeledahan di rumah PS, petugas berhasil mengamankan satu karung yang didalamnya 8 paket besar yang dibungkus dengan kertas. Ganja itu ditemukan petugas dibawah rak kompor dapur dalam rumah tersangka,” jelasnya.

Indra pun menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, PS mengaku bahwa ganja kering tersebut Ia (PS) hanya mendapatkan perintah dari Y alias B yang saat ini menjadi DPO. “DPO yang berinisial Y memerintahkan PS untuk menyimpannya dan membagikan kepada ST, HR dan AF,” terangnya.

Dalam penangkapan empat orang tersangka itu, lanjut Indra, dalam satu bulan Polres Bandung mengamankan barang bukti 12,5 kilogram ganja kering siap edar. Menurutnya, semua tersangka satu jaringan yang sama, serta dikendalikan oleh orang yang sama. Pelaku ini baru pertama kali melakukan pengedaran.

“Kami akan melakukan perkembangan kepada pengendali yang berada didalam lapas. Kami akan menanyakan barang darimana, beredar dimana saja, kepada pengendali yang  berstatus narapidana,” terangnya.

Indra pun mengatakan, ganja kering tersebut diedarkan di dua kecamtan Kabupaten Bandung, sekitar Kecamatan Banjaran dan kecamatan Ciwidey. “Akibat perbuatannya keempat tersangka ini dijatuhi Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan