Polemik Pasar Andir dapat Sorotan DPRD

BANDUNG – DPRD Kota Bandung menyikapi polemik Pasar Andir yang saling klaim mengenai pengelolaan pasar rakyat itu.

Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Uung Tanuwidjaya meminta persoalan Pasar Andir segera diselesaikan secara kekeluargaan. Di mana antara PD. Pasar Bermartabat dan PT. Aman Jaya Prima (AJP) selaku pihak ketiga saling klaim.

Uung Tanuwidjaya menilai, bahwa persoalan pengelolaan Pasar Andir dapat diselesaikan dengan musyawarah atau kekeluargaan. Sehingga diharapkan tidak adanya saling menggugat diantara kedua belah pihak.

“Persoalan saling klaim ini harus segera diselesaikan, karena menyebabkan ketidaknyamanan baik kepada pedagang dan pembeli, termasuk calon investor yang berinvestasi di pasar-pasar Kota Bandung,” ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (2/9).

Menurutnya, polemik tersebut disebabkan karena perjanjian awal kedua belah pihak, yang memiliki pasal abu-abu. Terlebih perjanjian tersebut, yang dilakukan berpuluh tahun yang lalu.

Ketua Fraksi NasDem Kota Bandung tersebut, mengakui bahwa pengelolaan pasar-pasar di Kota Bandung yang selama ini dikerjasamakan belum memberikan keuntungan kepada Pemkot Bandung, termasuk Pasar Andir. Sementara pengelolaan oleh PD. Pasar Bermartabat di tengah kemelut ini, ada peningkatan keuntungan walau belum signifikan.

“Sebenarnya kita sudah menghitung titik-titik pasar yang seharusnya berpotensi, dimana salah satunya Pasar Andir. Tapi sejauh ini belum ada kemajuan, terlebih Pasar Sukajadi,” terangnya.

Melihat hal tersebut, pihak berharap ke depan untuk perjanjian kerja sama dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan DPRD Kota Bandung. Dengan demikian, persoalan serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini kepada warga Kota Bandung dan pembeli, juga kepada para pedagang jangan khawatir karena segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Seperti diketahui bersama, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dituding telah mengambil paksa pengelolaan Pasar Andir oleh, PT APJ sebagai pengelola karena merasa masih memiliki kuasa hingga 2020 mendatang.

Kuasa Hukum PT APJ Bhaskara Nainggolan mengatakan bahwa PD Pasar Bermartabat telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, berdasarkan keputusan Badan Abritase Nasional (BANI) Bandung No 31/2018/BANI Bandung, PT APJ masih sah sebagai pengelola Pasar Andir hingga 2020 mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan