Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BANDUNG – Adanya kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan ini merupakan buntut dari proyeksi Kementerian Keuangan atas kerugian (defisit) neraca BPJS Kesehatan yang diprediksi membengkak hingga Rp32,8 triliun di akhir tahun 2019.

Menurut perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran BPJS Kesehatan saat ini masih tergolong underpriced, yakni jumlah premi yang dibayarkan oleh peserta belum sesuai (dibawah) manfaat yang didapatkan. Adanya kondisi ini menimbulkan underfunded program yang secara terstruktur akan berpengaruh pada kesinambungan (sustainabilitas) program JKN-KIS (BPJS, 2016).

Dalam tabel perbandingan di bawah terlihat bahwa menurut perhitungan aktuaria seharusnya bantuan PBI dianggarkan sebesar Rp36.000,- per orang, yang memiliki selisih Rp13.000,- dari penetapan pemerintah, demikian pula untuk Kelas II dan III Mandiri serta PPU BU.

Hal ini yang menjadi salah satu penyebab masalah defisit berkepanjangan BPJS yang ditemukan oleh tim audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Defisit yang kian bertambah dari tahun ke tahun menyebabkan pemerintah harus mencari jalan demi menutup lubang kerugian.

Perhitungan yang dilakukan bersama antara Yves Guerard (International Actuary Expert) serta beberapa lembaga (Kasir Iskandar, Didit Achdiat, Prof. Budi Hidayat, Prof. Hasbullah T., World Bank, USAID ), menunjukkan bahwa satu-satunya intervensi untuk mengatasi keberlangsungan program adalah penyesuaian iuran (BPJS, 2016)

Dikutip dari Kompas, Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyebut apabila iuran tidak dinaikkan, maka defisit BPJS akan tembus Rp77,9 triliun pada tahun 2024. Dalam rapat kerja dengan komisi IX dan XI DPR RI, disebutkan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk upaya policy mix agar defisit BPJS tidak semakin dalam. BPJS Kesehatan sendiri juga menyatakan bahwa perubahan premi iuran akan membantu menyelesaikan persoalan defisit anggaran secara terstruktur.

Disampaikan oleh Menkeu pada rapat kerja antara pemerintah, BPJS, dengan Komisi IX DPR RI pada Desember tahun 2018, hasil tinjauan BPKP tahap satu mengidentifikasi adanya permasalahan mendasar pada BPJS. Diantaranya adalah permasalahan dari dimensi fundamental, kebijakan, dan investasi di dalam sistem dan administrasi. Salah satunya adalah permasalahan sisi internal seperti manajemen dan efisiensi dana operasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan