PKS Pertama Serahkan LPPDK ke KPU

PALEMBANG– Dari laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang diserahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Pa­lembang, tercatat mencapai angka Rp 800 juta. Jumlah terbesar pengeluaran yang dilaporkan untuk falashmob dan konsumsi.

Jumlah ini data laporan un­tuk partai dan caleg. Kalau untuk pemasukan partai itu nihil. Adapun total pengelu­aran mencapai Rp 800 juta. Dibandingkan partai lain, mungkin kita termasuk yang terkecil, pasalnya selama masa kampanye lalu kita tidak ada kampanye akbar, sehing­ga dana yang dikeluarkan bisa lebih hemat, ujar Ketua DPD PKS Kota Palembang, Ridwan Saiman SH usai me­nyerahkan LPPDK PKS di Kantor KPU Kota Palembang, kemarin.

Disebutkannya, untuk lapo­ran dana ampanye dari tiap caleg yang masuk sebanyak 50 orang, terkecil sebesar Rp 14 juta dan yang terbesar mencapai Rp 60 juta. Pema­sukan partai nihil. Sebab se­lama kampanye ini caleg banyak menggunakan uang pribadi. Walaupun ada sharing dana antara partai dan caleg untuk alat peraga kampanye (APK) sedangkan untuk kar­tu nama semua dibiayai par­tai. Saya sendiri selama kam­panye lalu habis RP 60 jutaan, terangnya yang juga Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 2 tersebut.

Dengan diserahkannya la­poran ini, diharapkan setiap caleg tidak perlu pusing dan takut lagi mempersiapkan laporan dan kampanye mi­liknya dan tinggal fokus melaksanakan tugasnya se­bagai kader maupun anggota legislatif nantinya. Sengaja kita lakukan lebih awal, biar bisa fokus ke pekerjaan be­rikutnya, tegasnya.

Sementara itu, Komsioner KPU Kota Palembang Divisi Hukum, Abdul Malik men­gungkapkan, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada, mulai saat ini hingga 1 Mei mendatang merupaka waktu bagi partai dan caleg untuk menyerahkan LPPDK ke KPU. Adapun bagi yang tidka me­nyerahkan, walaupun dalam perolehan suara meraih kur­si, namun pihaknya tidak bis amenetapkan yang bersang­kutan sebagai caleg terpilih.

Data laporan ini akan kita serahkan ke Konsultan Akun­tan Publik untuk diteliti, apa­kah mereka ini patuh atau tidak. Bagi yang tidak patuh, meski hasil suara mereka ter­pilih, tapi mereka bisa batal untuk dilantik sebagai ang­gota legislatif. Untuk yang pertama menyerahkan dari PKS, terangnya..

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan