Pimpinan KPK di Bawah Presiden

JAKARTA – Tiga peraturan presiden (perpres) tentang KPK sedang disiapkan oleh Istana. Perpres tersebut akan mengatur soal Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam Perpres tersebut, pimpinan KPK berada di bawah presiden.

Seskab Pramono Anung mengatakan tidak ada niat pemerintah melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, pemerintah diuntungkan jika KPK diperkuat. “Bagi pemerintahan dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Karena Presiden Jokowi betul-betul menginginkan KPK bisa bekerja dengan baik,” ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Draf perpres ini merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam draf perpres itu, pimpinan KPK disebut penyidik dan penuntut umum. Sementara dalam UU, tugas pimpinan KPK sebagai penegak hukum tidak disebutkan. Perpres itu, lanjutnya, saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Sejumlah menteri dilibatkan dalam penyusunan Perpres KPK. “Sudah dalam proses dan akan segera diselesaikan. Sekarang ini proses finalisasi. Ada Kemenkum HAM an MenPAN-RB. Draf-nya sudah diajukan ke Presiden melalui Mensesneg dan Menseskab. Saat ini lagi finalisasi,” paparnya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan penerbitan Perpres terkait dengan KPK memang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK. “UU menugaskan maka disiapkan tata organisasinya. Tentang Dewan Pengawas (Dewas) karena ada ketentuan tentang Dewas. Kemudian ASN-nya karena UU menyatakan pegawai KPK akan menjadi ASN. Ada kurun waktu 2 tahun kurun. Maka harus disiapkan perpresnya,” ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/12).

Politisi PDIP itu meminta masyarakat memberi kepercayaan kepada pemerintah dalam membuat perpres tersebut. “Kasih saja kepercayaan. Kita kawal bersama. Kita jaga bersama. Ini harus diselesaikan secara baik dan benar,” tegasnya. Menurutnya, hingga saat ini, Presiden Jokowi belum menandatangani ketiga perpres tersebut. Yasonna menyatakan tiga perpres itu dalam proses finalisasi.

Terpisah, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Tri sasongko menyesalkan pasal di draf Perpres yang menempatkan pimpinan KPK di bawah Presiden. Hal itu menunjukan KPK tidak lagi badan independen. Padahal, pemberantasan korupsi di Indonesia harus ditangani oleh badan independen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan