Pilkada Tak Seberat Pemilu 2019

JAKARTA – Penggunaan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang diklaim akan mengurangi beban penyelenggara pemilu tingkat ad hoc. Proses yang lebih singkat diyakini menjadi terobosan pesta demokrasi di Indonesia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, sistem penghitungan suara akan melakukan rekapitulasi elektronik. Sehingga, hal tersebut akan meringankan pekerjaan para penyelenggara pemilu ad hoc. “Karena kita akan menggunakan e-rekap. Mudah-mudahan e-rekap ini bisa menjadi solusi bagi beban kerja yang lebih ringan,” kata Evi di Jakarta, Senin (25/11).

KPU optimis beban kerja para penyelenggara pemilu ad hoc di pilkada 2020 tidak akan seberat ketika Pilpres 2019. KPU menyebut tahapan pilkada 2020 akan lebih ringkas dibandingkan Pilpres. Penyelenggara ad hoc itu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Saat pemilu serentak 2019 itu ada lima jenis surat suara. Terutama yang pilegnya itu juga banyak melakukan penghitungan yang berkaitan dengan parpol dan calon-calonnya,” imbuh Evi.

Hal tersebut diyakini memakan proses yang cukup panjang. Pelaksana pemilu dinilai memiliki beban kerja yang cukup berat. Mulai dari persiapan sampai pada pelaksanaannya dan penyelesaian penghitungan. “Kalau pilkada 2020 surat suaranya juga lebih simpel. Mungkin tahapan dan formnya juga lebih sedikit,” tambahnya.

Dia mengungkapkan pada Pilkada 2020, KPU juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para calon petugas. Hal itu dilakukan untuk menghindari banyaknya petugas yang jatuh sakit saat bertugas. “Nanti kita memang meminta kepada teman di daerah untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Sehingga bagaimana bisa difasilitasi terkait dengan rekrutmen badan ad hoc nantinya di dalam melakukan pemeriksaan kesehatan,” tutur Evi.

Komisioner KPU lainnya, Viryan Aziz mengatakan jika e-Rekap tengah dipeisiapkan dari segala sisi. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan ITB Bandung dalam penggunaan sistem e-Rekap tersebut.

E-Rekap juga bukan baru dikenalkan oleh KPU. Rekap berbasis elektronik ini merupakan pengembangan dari Situng yang telah lama digunakan lembaga penyelenggara pemilu. Bedanya, jika Situng hanya dijadikan rujukan jumlah perolehan suara. “E-Rekap ini nantinya akan menjadi hasil resmi. Sehingga bukan lagi seperti situng yang hanya dijadikan rujukan. Semuanya sedang dipersiapkan dan diharapkan bisa segera rampung dan diujicoba,” tandasnya. (khf/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan