Peserta BPJS Ngadu Ke Dewan

SOREANG – Adanya pera­turan Menteri Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya BPJS Kesehatan dan Selisih biaya program JKN-KIS. Dikeluhkan warga pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kese­hatan.

Salah satu warga Kecamata Soreang Yana Mulyana, 41, mengeluhkan masalah ini kepada anggota DPR RI Dede yusuf Macan Endi ketika mela­kukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya.

Yana mengatakan, meskipun sudah membayar premi setiap bulannya dalam aturan baru tersebut adanya tambahan biaya bagi perserta untuk ra­wat jalan dan rawat inap.

’’Saya tidak setuju dengan adanya tambahan bagi pe­serta BPJS Kesehatan non-penerima bantuan iuran ini. Sebab, peserta BPJS Keseha­tan mandiri sudah membay­ar premi yang dibebankan setiap bulannya,”kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil Men­teri Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan terkait hal ini. Diakui Dede, rumor terkait Permenkes 51/2018 ini sudah beredar dan masyarakat pun sudah mulai panik.

“Sebetulnya dalam permen­kes ini belum menetapkan apa saja yang dikenakan uru­nan ini. Sehingga peraturan tersebut belum bisa jalan. Kalau kami di DPR tentu me­lihatnya jika saat ini ada de­fisit (BPJS Kesehatan), hal itu terjadi dikarenakan adanya deviasi di pelayanan keseha­tan, baik fasilitas kesehatan maupun di rumah sakit. Selain itu, ada juga kemungkinan tidak patuhnya peserta BPJS membayar premi,” jelasnya

Akan tetapi, lanjut dia, kon­teksnya persoalan yang di­hadapi BPJS Kesehatan tentang defisit ini jangan akhirnya dibebankan kepada peserta.

Dia menambahkan, seha­rusnya ketika BPJS ini dite­tapkan, pemerintah harus sadar bahwa ini akan rugi karena namanya juga jaminan sosial. Jaminan sosil itu bukan berarti akan untung, tapi akan rugi.

’’Jadi negaralah yang harus­nya menanggung kerugian tersebut karena ini menjadi tanggung jawab negara se­suai undang-undang. DPR tidak akan serta merta meny­etujui, harus ada rasionali­sasi,” tutup Dede. (rus/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan