CIMAHI – Masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Warung dan Pedagang Tradisional (Pesat) Jawa Barat was-was lahan Cibeureum disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.
Pasalnya, warga yang tergabung dalam Pesat, berinvestasi untuk pembangunan Pusat Niaga Cimahi (NPC) yang rencananya akan dibangun di lahan yang saat ini disita akibat penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006-2007 pada penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Ketua Pesat Agus Fadillah menyebutkan, total dana yang diinvestasi saat itu mencapai Rp.3,4 miliar. Dan hingga kini masih terkatung-katung tidak ada penyelesaian.
”Untuk itu lah kami meminta bantuan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi untuk mengupayakan agar uang kami kembali,” sebut Agus, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (9/4).
Menurutnya, saat itu pihaknya yakin jika PNC bisa meningkatkan perekonomian. Sebab, pada 2012 yang lalu pembangunannya saja diresmikan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Selain itu, lokasi PNC nya sendiri dinilai strategis untuk menampung produk Usaha Kecil Menengah (UKM) Cimahi. Terlebih dibagian belakangnya akan terinterasi dengan terminal.
”Karna yakin, maka konsumen yang rata-rata tergabung di Pesat sudah memesan kios dengan pembayaran uang muka dan pembayaran 30 persen dari nilai kios yang ditawarkan,” ujarnya.
Namun, dalam kenyataannya, janji pengembang tidak pernah terwujud, bahkan pengembang selalu mangkir jika diajak bicara. Akhirnya, pedagang pun melaporkan perusahaan tersebut karena perbuatan wanprestasi hingga disanksi hukum.
”Hampir 17 tahun kami menunggu pengembalian uang itu tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” bebernya.
Tidak hanya menunggu, lanjutnya, selama proses pun pihaknya sudah melakukan beberapa kali audensi. Bahkan, dulu Ketua Dewan (Ahmad Gunawan) berjanji mengawal masalah ini hingga uang kami kembali.
”Waktu Walikota baru dilantik juga kami beraudensi untuk meminta bantuan pihak Pemkot,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Ahmad Gunawan mengakui jika dirinya sempat berjanji untuk mengupayakan uang mereka kembali. Bahkan ia berjanji mendorong Pemkot Cimahi untuk menyelesaikan permasalahan dan meneyetujui pergantian menggunakan APBD.